TRIBUNTRENDS.COM - Setelah menjadi tersangka, Budyanto Djauhari alias BD (38), pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil 4 bulan berinisial T (21), akhirnya ditangkap Polres Tangerang Selatan.
Budyanto sebelumnya sempat dimintai keterangan sebagai terlapor oleh unit PPA Polres Tangerang Selatan, usai menganiaya istrinya di kediaman mereka kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Awalnya Budyanto tidak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.
Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.
Budyanto ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Setibanya di Mapolres Tangsel, Budyanto langsung diperiksa kembali oleh tim penyidik.
Baca juga: SUDAH Bebas Usai Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Suami di Serpong Ancam Lagi: Satu per Satu Gue Bantai!
"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih dalam keterangannya yang dikutip TribunTrends.com dari Kompas.com, Selasa, (18/7/2023).
Saat ini, Budyanto tengah diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
"Tadi pagi baru tiba di Mapolres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman," ucap Galih.
Adapun Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Awalnya Budyanto tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.
Namun, Galih menjelaskan, polisi akhirnya memutuskan untuk menangkap Budyanto karena tersangka diduga mengancam korban dan keluarganya.
"Saat ini (ditangkap) atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga," jelas Galih.
Budyanto juga mengatakan, selain lakukan pengancaman terhadap keluarga korban, tersangka juga tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.
"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak koorperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih, Selasa (18/7/2023).
Di sisi lain, Galih menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.
"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.
Baca juga: Polisi Bantah Bebaskan Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Ungkap Alasan Tak Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Budyanto menganiaya TM di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di tubuhnya, terutama di bagian wajah.
Tetangga korban bernama Zaki mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat penganiayaan itu, Zaki mendapat informasi dari ketua RW setempat untuk membantu melerai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, korban sudah dalam kondisi babak belur saat warga mulai berkumpul.
"Pas saya datang, memang (korban) sudah babak belur itu, ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," kata Zaki, Jumat (14/7/2023).
Warga setempat mencoba menenangkan BD. Namun, BD malah hendak menyerang warga.
"Kami coba tenangkan malah dia (BD) mau menyerang salah satu warga kami.
Saya tenangkan bawa ke rumah RT ngomong baik-baik," ucap Zaki.
Baca juga: Istri Hamil 4 Bulan, Pria di Serpong Tega Aniaya hingga Babak Belur dan Pingsan, Malah Dibebaskan
Residivis Kasus Narkoba
Budyanto Djauhari alias BD (38), suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan, ternyata seorang residivis kasus narkoba.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, BD pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis ekstasi.
"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Galih, Selasa (18/7/2023).
Mengutip dari SIPP PN Tangerang, Budyanto Djauhari alias kokoh AD alias Djau Bie Than divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng.
Hakim Ketua yang memvonis Budyanto Djauhari adalah Ismail Hidayat.
Dalam sidang putusan pada 1 Desember 2021, Budyanto Djauhari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika".
"Pertama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Kedua, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Tangerang.
Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, yakni: Satu buah paper bag di dalamnya terdapat sebuah kotak kertas.
Tujuh kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram.
36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi ekstasi dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram. Satu unit ponsel merek OPPO.
"(Barang bukti tersebut) dirampas untuk dimusnahkan," demikian tertulis dalam putusan tersebut.
Adapun dalam kasus KDRT menjeratnya saat ini, Budyanto Djauhari sebelumnya tak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
Ipda Galih Dwi Nuryanto mengklarifikasi bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang bukan membebaskan Budyanto dari proses hukum karena tindak pidana ringan.
"Itu tidak benar. Jadi, kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Galih.
Oleh karena itu, Galih menggarisbawahi bahwa kasus penganiayaan ini tetap bergulir di Polres Tangerang Selatan meski tersangka tidak ditahan.
"Sambil menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ucap Galih.
Baca juga: DIDUGA Aniaya Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Dipenjara, Korban Terluka di Tangan
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video berdurasi 1 menit memperlihatkan aksi penganiayaan wanita hamil oleh suaminya di halaman rumah di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dari video tersebut terlihat, pria yang belakangan diketahui berinisial BD berusia 38 tahun, tengah menjambak dan menarik T, 21 tahun, di halaman rumah menuju ke dalam rumah. Mendapat penganiayaan tersebut, sang istri beberapa kali berteriak dan menangis.
Sementara BD terus menerus tanpa ampun menjambaknya.
Di luar gerbang rumah, terlihat beberapa tetangga memerhatikan dan berusaha melerai dengan cara meneriakkan keduanya.
Terungkap, aksi penganiayaan dilakukan BD terhadap istrinya, T, yang sedang hamil empat bulan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan babak belur di bagian wajah.
Tak puas hanya menganiaya sang istri, BD diduga melakukan pengancaman pembunuhan kepada istri dan keluarganya.
Hal tersebut diungkap ayah kandung T, saat ditemui sejumlah wartawan, Jumat (14/7/2023).
Ancaman pelaku itu disampaikan kepada sang istri melalui rekam suara (voice note) aplikasi Whatsapp yang disampaikan pelaku kepada korban.
Rekaman suara tersebut pun diungkapkan Marjali (55), ayah T kepada sejumlah media.
"Maaf bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gua bantai, satu keluarga, satu persatu gua bantai. Tapi gua juga punya adat," ujar pria dalam voice note tersebut.
Polisi membenarkan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023.
(*)
Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com