Jenazah rencananya akan dibawa ke rumah kakek Tantri di Huta V, Nagori/Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Ayahanda Tantri Yulaila Tanjung, Suyadi, yang masih berkabung dan keluarga enggan memberikan keterangan saat upaya wartawan menggali informasi lebih jauh terkait kematian Tantri Yulaila Tanjung, yang dibunuh oleh mantan kekasihnya.
Sesuai rencana, jenazah akan dimakamkan di pemakaman umum keluarga yang berada di Huta V ini.
Tantri Yulaila Tanjung dibunuh mantan kekasihnya sendiri, Arya Lesmana (20), di kawasan obyek wisata Air Terjun Desa Afdeling III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai, setelah orangtua mencari keberadaan Tantri sejak hari Senin.
Jenazah Tantri Yulaila Tanjung ditemukan pada Sabtu (15/7/2023) subuh tadi, setelah pelaku Arya Lesmana lebih dulu diamankan oleh personel kepolisian dari Polsek Bangun yang bekerjasama dengan Polsek Serbalawan, Polres Simalungun.
Sebab Tantri Yulaila Tanjung sendiri sudah dilaporkan hilang oleh keluarga ke Nagori Karang Anyar dan Polsek Bangun.
Kapolsek Serbelawan, AKP Abdullah Yunus Siregar menerangkan bahwa lokasi TKP pembunuhan kebetulan berada di bawah wilayah hukum Polsek Dolok Merawan - Polres Tebingtinggi.
Namun korban beralamat di Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
"Kapolsek Dolok Merawan dan personel telah mendatangi TKP dan memastikan penemuan mayat tersebut.
Jenazah ditemukan berada di jurang dalam posisi terlentang dan masih menggunakan pakaian," kata Kapolsek.
Di dekat TKP, polisi menemukan satu buah batu padas yang diduga adalah benda yang dipakai untuk memukul korban di bagian kepala. Kemudian ditemukan juga helm korban di tempat kejadian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Silalahi mengatakan, jenazah korban ditemukan pada Sabtu (15/7/2023).
"Iya benar ada penemuan mayat di daerah Dolok Merawan," kata Junisar kepada Tribun.
Junisar mengatakan pelaku melakukan penganiayaan hingga membuat korban tewas.