Breaking News:

Berita Viral

'Saya Nggak Minta' Ayah Korban Bingung Suami Anaknya Ditangkap Lalu Dilepas, Polisi Singgung KDRT

Ayah korban penganiayaan di Serpong bingung suami anaknya ditangkap lalu dilepas padahal sudah jadi tersangka. Ini dasar hukumnya.

Editor: Suli Hanna
Istimewa
Kasus penganiayaan seorang suami terhadap istrinya di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan viral di media sosial pada Rabu (13/7/2023). Tersangka ditangkap lalu dilepaskan, kenapa? 

TRIBUNTRENDS.COM - BINGUNG ayah wanita yang dianiaya suaminya di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Suami anaknya yang telah melakukan penganiayaan dan pengancaman sempat ditangkap polisi.

Sudah jadi tersangka, suami anaknya malah dilepas.

Bagaimana kabar lengkapnya?

Polisi akhirnya buka-bukaan soal proses hukum pelaku kejahatan suami di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) yang sempat menangkap lalu melepaskan.

Kini, kasus yang termasuk kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu ditangani Polres Tangsel.

Pelaku, insial BD (38), berstatus tersangka dan akan ditangkap kembali.

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, menjelaskan dasar hukum pelepasan pelaku dan upaya penangkapan lagi itu.

Baca juga: MAAFKAN BAPAK Histeris Ayah, Bawa Berobat Alternatif, Anaknya Pulang Tinggal Jasad, Tewas Tragis!

Kolase foto Ipda Galih, ilustrasi penangkapan dengan KDRT di Serpong, Tangsel.
Kolase foto Ipda Galih, ilustrasi penangkapan dengan KDRT di Serpong, Tangsel. (Tribun Jakarta)

Ia menyebut ancaman yang ditebar pelaku menjadi pertimbangannya.

Sebelumnya diberitakan, KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya, TM (31), yang tengah hamil empat bulan ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari.

TM sampai babak belur dan fotonya beredar di media sosial.

Dilepaskan Polisi dan Ancaman

Pihak keluarga sempat mengatakan bahwa TM dilepaskan polisi pada Kamis (13/7/2023) siang setelah hanya dianggap tindak pidana ringan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh ayahanda TM, Marjali.

"Saya gak minta dilepaskan, intinya saya bertanya ke polisi katanya itu (perbuatan pelaku) penganiayaan ringan."

Halaman
123
Tags:
suamiKDRTistrihamilSerpongTangerang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved