Selebrita

TERLILIT Utang, Alasan Popo Barbie Buat Video Asusila dengan Manekin, Banyak Cicilan 'Cari Viewers'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Popo Berbie klarifikasi setelah videonya dengan patung viral. Terbaru beredar foto Popo ditangkap Polres Kerinci

Selain itu, pelaku terancam pasal berlapis, yang dijerat dengan pidana Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.

Baca juga: SOSOK Bripka Indra Batara, Polisi Latih Taekwondo Gratis, Bangun Sendiri Tempat Latihan, Cetak Atlet

Profil Popo Barbie

Inilah profil dan biodata Popo Barbie, TikToker yang videonya beradegan tak senonoh dengan patung maneken viral di media sosial.

Diketahui, baru-baru ini TikToker Popo Barbie ramai jadi sorotan karena videonya tersebar hingga viral di media sosial.

Video berdurasi 21 detik tersebut, tampak Popo melakukan sejumlah adegan tak senonoh dengan patung maneken.

Tak lama setelah video tersebut viral, Popo Barbie lantas memberikan klarifikasi lewat video yang diunggah di akun TikTok pribadinya.

Popo menegaskan, video tersebut direkam untuk kebutuhan pribadi.

Menurutnya, ponselnya yang berisi video tidak senonoh tersebut sudah hilang sejak dua bulan lalu.

Ia menduga, ponsel itu kemungkinan diambil dan digunakan oleh orang lain.

Sementara update terbaru menyebutkan, pihak Polda Jambi ternyata sudah bergerak cepat menangkap satu orang terkait video viral tersebut.

"Tim Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mengamankan satu pria yang diduga melalukan tindak pidana pornografi atau ITE," kata Mulia kepada Kompas.com, Minggu (2/7/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Viral, Video Tidak Senonoh TikToker dengan Patung Maneken, Polisi Turun Tangan'.

Pelaku berinisial EY itu diamankan petugas di Desa Pendung Mudik RT 02, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Mulia menjelaskan, peristiwa bermula saat Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan tersebut, menurut Mulia, berupa dugaan tindak pidana pronografi atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Desa Pendung Mudik.

Halaman
1234