TRIBUNTRENDS.COM - Pilu seorang nenek bernama Jaenab berusia 83 tahun yang dituduh mencuri kelapa.
Wanita lansia itu pun bahkan dipalak sebesar Rp 6 juta oleh pelapor.
Padahal sang nenek hanya mengambil kelapa dari pohon miliknya sendiri.
Kuasa hukum nenek tersebut pun tak rela kliennya disuruh bayar Rp 6 juta, bahkan seribu rupiah pun tak rela.
Baca juga: SOSOK Tika Bonet, Dulu Tukang Cuci Piring, Kini Sukses Jadi Influencer, Karier Moncer:Hasil Dedikasi
Heboh kasus nenek 83 tahun bernama Jaenab yang dilaporkan tetangganya Asmad (43) gara-gara dituding mencuri kelapa.
Kini kasus tersebut menjadi sorotan berbagai pihak dan memunculkan fakta baru, termasuk nasib nenek Jaenab.
Diketahui kejadian bermula ketika nenek Jaenab meminta anaknya, Julia untuk mengambil buah kelapa dari pohon miliknya, di Jalan Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Julia kemudian meminta tolong kepada pria bernama Hairul untuk memanjat dan memetik kelapa
Diketahui Hairul ini merupakan penghuni kos di tempat pelapor.
Namun ternyata, Julia malah dituduh mencuri kelapa dan dilaporkan ke pihak ke polisi pada 18 April 2023 lalu.
Tetangga sang nenek pun sempat mengajak damai asalkan Nenek Jaenab memberinya uang Rp 6 juta.
Penasehat Hukum keluarga nenek Jainab, Jelani Christo yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional mengatakan tak bersedia membayar uang sepeserpun kepada Asmad.
Pasalnya kelapa yang Nenek Jaenab ambil adalah memang milik sendiri.
Ia menegaskan Nenek Jaenab tidak melakukan pencurian yang seperti dituduhkan.
"Kalau disuruh bayar 6 juta atau berapapun sebagai ganti, tunggu dulu, bahkan bila disuruh membayar seribu rupiah pun saya tidak rela," ucapnya.