Berita Kriminal

PAKAI Obat Tanpa Resep Dokter, Kakek di Bogor Jadi Tersangka Kasus Narkotika 'Dia Cuma Pengguna'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang kakek beusia 65 berinisial MC ditangkap polisi lantaran membeli obat tanpa resep dokter

TRIBUNTRENDS.COM - Gara-gara memakai obat tanpa resep dokter, kakek berusia 65 tahun di Bogor ditangkap atas kasus narkotika.

Kakek berinisial MC itu kedapatan mengonsumsi obat yang tergolong psikotropika bersama temannya.

Polisi mengungkapkan, pria 65 tahun itu bukan seorang residivis dan pertama kali ditangkap.

Lantas apa alasan si kakek menggunakan obat tersebut?

Baca juga: TANGIS Ibu Penjual Gorengan, Dijebak Anak dari Bui, Kini Dituduh Jadi Kurir Narkoba: Santoso Tega!

MC, kakek berusia 65 tahun di Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi karena membeli obat tanpa resep dokter.

Ilustrasi obat-obatan terlarang (TribunJogja/ist)

Polisi menyebut MC ditangkap karena menyalahgunakan obat Alprazolam yang ia beli.

"Yang paling tua itu pengguna alprazolam. Nanti kami cek secara lengkap," kata Kasat Narkoba Kompol Eka Chandra Mulyana di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (6/6/2023).

Eka menjelaskan, MC terbukti melanggar penggunaan Alprazolam itu.

MC terbukti membeli di luar dari resep dokter yang menyarankan penggunaan Alprazolam.

"Karena alprazolam kalau ada resep dokternya itu diperbolehkan.

Tapi, kalau misalkan tidak ada resep dokternya, beli diluar sendiri, dan menggunakan sendiri, itu sudah melanggar pasal 62 dan masuk ke psikotropika," jelas Eka.

Ia mengatakan MC ditangkap bersama rekan-rekannya saat sedang menggunakan obat yang fungsinya bisa digunakan sebagai penenang.

"Kalau alprazolam itu bukan cuman sakit kepala.

Dia lebih ke penenang, depresi.

Jadi lebih kearah seperti itu.

Lalu, MC ditangkap saat menggunakan bersama temannya," tambah Eka.

Baca juga: Diculik Mantan, Gadis Bandung Disetubuhi Lalu Ditinggalkan di Lapangan, Pelaku Konsumsi Narkoba

33 tersangka tindak pidana narkotika saat ditangkap oleh Polresta Bogor Kota, Selasa (6/6/2023). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Menurut Eka, MC bukan seorang residivis dan baru pertama kali ditangkap atas kasus narkotika.

"Kalau bapak tua itu baru pertama kali ditangkap.

Dia bukan residivis.

Dia hanya pengguna psikotropika tanpa resep dokter.

Kalau ada resep dokter tidak serta merta kita tangkap," tambahnya.

TANGIS Ibu Penjual Gorengan, Dijebak Anak dari Bui, Kini Dituduh Jadi Kurir Narkoba: 'Santoso Tega!'

Seorang ibu penjual gorengan keliling dijebak anaknya yang berada di dalam penjara. Kini sang ibu dituduh jadi kurir narkoba.

Tak main-main akibat perbuatan sang anak, seorang ibu bernama Asfiyatun (60) kini dituntut hukuman penjara lima hingga 20 tahun.

Mendengar tuntutan tersebut, tangis Asfiyatun pun pecah dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu(10/5/2023).

Warga Jalan Wonokusumo Kidul, kelurahan Pegirikan, kecamatan Semampir, Surabaya itu kecewa karena dijebak anaknya, Santoso.

Baca juga: Diculik Mantan, Gadis Bandung Disetubuhi Lalu Ditinggalkan di Lapangan, Pelaku Konsumsi Narkoba

Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunBali.com/klikpositif)

Perempuan paruh baya yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak mengetahui apa itu ganja.

Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso yang merupakan narapidana Lapas Semarang.

Diketahui, tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso memesan ganja dari dalam Lapas Semarang pada awal Januari 2023 lalu.

Santoso kemudian menjadikan rumah orangtuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Santoso baru memberitahu ibunya mengenai isi paket asal Lampung itu sebenarnya adalah ganja.

Baca juga: TEGANYA Ibu Jual Anak Demi Narkoba, Korban Dirudapaksa dan Dibunuh Pengedar sebagai Ganti 30 Kokain

Berselang beberapa hari kemudian, sejumlah anggota polisi pun mendatangi rumah Asyifatun

Asfiyatun pun diborgol dan digelandang ke kantor polisi.

Perempuan berhijab itu pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hukuman minimal yang dapat diterima adalah penjara selama 5-20 tahun.

Dikutip dari Tribun Mataraman, saudara terdakwa, Syafi'i sangat yakin Asfiyatun selama ini hanya menumpuk hidup dari rezeki halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.

Ia hanya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya, Santoso, yang masih membuat ibunya susah meskipun sudah berada di dalam penjara.

Asfiyatun menangis saat di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/5/2023) (Tribunnews.com)

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," ujarnya.

Nasib Asfiyatun Mirip Parida Ariani, Dijebak Anak Bawa Jus Berisi Narkoba

Melansir dari Kompas.com, Parida Ariani (51), warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara mengaku dijebak anaknya sendiri, BS.

Oleh BS, sang ibu diminta untuk mengantarkan jus alpukat ke lapas. Namun siapa sangka, jus tersebut berisi narkoba jenis sabu.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Hari itu, Parida didatangi seorang laki-laki yang berinisial R.

Baca juga: Karier Meredup, Artis Cari Uang Jadi Pengedar Narkoba, Saat Ditangkap Wajah Bikin Syok, Tampak Tua

Kepada Parida, R mengaku sebagai kawan BS yang ditahan di LP Kota Pinang.

R bercerita jika ia baru bebas menjalani hukuman.

R mendatangi rumah Parida di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suami Parida, Parlindungan Simbolon (51).

Kepada suami istri tersebut, R menitipkan jus alpukat untuk diserahkan kepada BS yang ditahan di Lapas Kota Pinang.

Setelah memberikan jus alpukat, R langsung pergi.

Dengan membawa jus titipan R, Parida dan suaminya pergi mengunjungi anaknya di lapas.

Mereka pun kemudian menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian serta makanan termasuk jus yang dititipkan R kepada petugas lapas.

Setelah itu Parida dan suaminya pulang ke rumah.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Parida dan suaminya diminta petugas untuk datang kembali ke lapas.

Saat mereka datang, sudah ada anggota Polsek Kota Pinang di lapas.

Ternyata di dalam jus alpukat ada satu klik lakban kuning yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu.

Parida kemudian ditahan di Polsek Kota Pinang dan keesokan harinya, Senin (2/5/2022) kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Lalu pada Selasa (3/5/2022), petugas memerika BS, anak kandung Parida di Lapas Kota Pinang.

"BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto."

"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R," kata Martualesi.

Dilepaskan dan jadi saksi

Sementara itu di hadapan polisi, Parida berurai air mata karena tak menyangka anak kandungnya, BS yang merupakan anak ketiga dan empat bersaudara tega berbuat hal semacam itu kepadanya.

Setelah diperiksa, Parida dijadikan saksi atas kasus anaknya dan ia pun dikembalikan ke pihak keluarga pada Rabu (4/5/2022) pukul 17.30 WIB.

"Dalam hal ini terhadap Parida tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu," kata dia.

Sementara itu BS ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini polisi mengejar pelaku R.

"Ibu Parida dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idulfitri 1443H," tamba Martualesi. (*)

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com dan TribunBogor