Seorang pria di Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal nekat menikam selingkuhan sang istri hingga tewas pada Selasa (4/4/2023) lalu.
Pelaku bernama Darsono (43) emosi mengetahui istrinya lebih memilih selingkuhannya daripada dirinya.
Darsono kini berhasil dibekuk Satreskrim Polres dan dihadirkan dalam pers rilis di Gedung SSB Mapolres Tegal, Selasa (11/4/2023).
Rilis dipimpin langsung Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, didampingi Wakapolres Tegal Kompol Johan Valentino Nanuru, dan Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky.
Baca juga: DIPICU Perkara Mie Instan, Adik di Musi Banyuasin Bunuh Kakak saat Sahur, Tusuk Pakai Pisau
Pelaku yang diketahui bernama Darsono (43), turut dihadirkan dalam pers rilis tersebut dengan mengenakan baju tahanan bewarna biru.
Kapolres menjelaskan secara rinci kronologi yang menghilangkan nyawa korban bernama Suleman (28) karena mendapat tiga tusukan pisau dari pelaku.
Dijelaskan, peristiwa berawal pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 20.30 WIB Darsono mendatangi rumah Suleman yang beralamat di Desa Debong Wetan, RT 03/RW 01,Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Sebelum masuk ke dalam rumah korban, Darsono ditemani adik iparnya memastikan terlebih dahulu jika rumah itu memang kediaman Suleman.
Setelah memastikan, Darsono langsung masuk ke dalam rumah dan menghampiri Suleman yang saat itu sedang tertidur di atas kasur yang posisinya berada di ruang tamu.
Tanpa babibu pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau sebanyak tiga kali dan mengenai bagian dada sebelah kiri dan lengan tangan sebelah kiri.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung keluar rumah melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
"Pelaku ini setelah melakukan aksinya sempat kabur sampai ke wilayah Kabupaten Brebes dan berencana ke Jakarta. Tapi berkat kesigapan anggota Satreskrim Polres Tegal pelaku berhasil diamankan pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes," jelas Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, pada Tribunjateng.com.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah senjata tajam jenis pisau, satu stel pakaian korban, satu stel pakaian pelaku, satu unit sepeda motor beserta STNK nya, satu buah seprei, satu buah masker dan satu buah topi.
Pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sedangkan pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.