Berita Viral

Remaja di Cianjur Nekat Tembak Mati Pacar yang Sedang Hamil, Korban Siswi SMK 'Jasad Dibuang'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mayat pembunuhan. Siswi SMK di Cianjur yang sedang hamil ditembak mati pacar

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang remaja di Cianjur nekat membunuh pacarnya yang masih SMK padahal tengah berbadan dua.

Remaja berusia 17 tahun itu membunuh sang pacar menggunakan senapan angin.

Polisi langsung mengusut insiden yang membuat nyawa perempuan hamil ini melayang.

Baca juga: Biar Mati Semua Sopir Fortuner yang Ajak Penumpang Bunuh Diri ke Rel Ternyata Halusinasi Efek Sabu

Polisi menemukan berbagai jenis senjata tajam (sajam) di rumah AG (17), pembunuh siswi SMK di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Polsek Sukanagara, AKP Tio menyebutkan, sejumlah sajam yang ditemukan tidak lazim dan diduga biasa dipakai untuk tawuran.

Ilustrasi tembakan peringatan. (guns.com)

“Beberapa sajam bukan sewajarnya seperti yang dari gergaji. Dugaan, itu dilakukan untuk aksi-aksi tawuran,” kata Tio kepada Kompas.com di Polres Cianjur, Jumat (28/4/2023).

Disebutkan Tio, pelaku yang masih tercatat sebagai pelajar SMK itu telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AG menembak kepala RA (17), kekasihnya hingga tewas karena tidak mau bertanggung jawab atas kondisi kehamilan korban.

“Pelaku menembak korban menggunakan senapan angin,” ujar dia.

Tio menerangkan, korban yang sudah dalam kondisi tak bernyawa kemudian diseret pelaku untuk dinaikkan ke atas mobil pikap.

“Di lokasi TKP kedua pelaku ini membuang tubuh korban dari atas jembatan. Korban berhasil ditemukan saat warga melakukan upaya pencarian,” ujar Tio.

Ilustrasi mayat (Cufbi.com)

Sebelumnya, polisi mengamankan seorang pelajar SMK asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial AG (17) atas dugaan pembunuhan berencana.

Pelajar asal Kecamatan Sukanagara, Cianjur itu diringkus polisi setelah menembak pacarnya dengan senapan angin hingga tewas.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepucuk senapan angin, proyektil peluru mimis, batu, tali tambang, dan mobil pikap yang dipakai pelaku untuk membungan jasad korban.

Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Halaman
123