Berita Viral

TANPA Identitas, Pria di Prabumulih Tewas Tertabrak Kereta Api Pengangkut BBM, 'Dilarang Melintas!'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria tanpa identitas tertabrak kereta api di rel KAI jalur 328 + 5/6, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas di rel kereta api di Prabumulih.

Pria nahas tersebut diketahui tertabrak kereta api pengangkut BBM.

Pihak polisi sudah berada di TKP untuk mengidentifikasi korban.

Baca juga: Kecelakaan Maut Lamongan Jatim Kemarin Sore, Mobil vs Kereta Api, Bapak dan Anak 7 Tahun Tewas

seorang warga tertabrak kereta api di perlintasan rel kereta api di ota Prabumulih.

Korban adalah seorang pria tanpa identitas alias yang tewas mengenaskan usai tertabrak kereta api yang saat itu diduga mengangkut bahan bakar minyak.

Peristiwa tersebut terjadi di rel KAI jalur 328 + 5/6, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Seorang pria tanpa identitas tertabrak kereta api di rel KAI jalur 328 + 5/6, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. (Tribun Sumsel/Edison Bastari)

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian yang menggegerkan warga tersebut bermula ketika korban diketahui berjalan melalui rel kereta api dari arah Prabumulih menuju arah Palembang.

Saat di lokasi kejadian, korban tiba-tiba tertabrak dan terlindas kereta api pengangkut BBM dengan nomor KA 3770 B dari Prabumulih menuju Palembang dan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati membenarkan adanya kejadian warga tertabrak kereta api itu.

"Benar, ada seorang laki-laki yang laka di rel kereta api."

"Anggota sudah ke TKP untuk melakukan identifikasi," ungkapnya kepada wartawan. 

Sementara itu, Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti saat dihubungi wartawan juga membenarkan adanya kejadian tersebut.

Aida juga mengimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk disiplin dan patuh aturan di perlintasan dan area jalur kereta api, sesuai dengan Pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Lewati Perlintasan Tanpa Palang, Mobil Avanza di Lamongan Ringsek Ditabrak Kereta, Korban Luka-luka

Ilustrasi - Seorang pria tak dikenal tewas tertabrak kereta api di perlintasan rel KAI jalur 328 + 5/6, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Foto polisi mendatangi lokasi kejadian korban tertabrak kereta api di sebelah barat fly over ngelo, Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Sabtu (12/3/2022) (Tribunnews.com/Ist)

"Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam pasal 124 UU nomor 23/2007 tentang perkeretaapian yang berbunyi pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," terangnya.

Halaman
1234