Lalu, ia juga mengurangi hukuman Djoko Tjandra sebanyak satu tahun, dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Diketahui, Pinangki dan Djoko Tjandra sama-sama terdakwa dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebanyak 500 ribu dollar AS.
Suap itu diberikan supaya Djoko Tjandra bisa menghindari vonis dua tahun di kasus cessie Bank Bali.
Harta Kekayaan Singgih Budi Prakoso
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Singgih Budi Prakoso termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yang terbaru, Singgih Budi menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2022.
Singgih tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang ada di Sleman, DI Yogyakarta dan Bandung, Jawa Barat, dengan jumlah nilai Rp1,6 miliar.
Dua asetnya tersebut sama-sama bernilai Rp800 juta.
Untuk kendaraan, Singgih Budi hanya memiliki satu mobil, yaitu Toyota Corolla Altis Sedan tahun 2021, senilai Rp50 juta.
Juga, satu sepeda angin merek Gazele yang nilainya Rp1 juta.
Singgih Budi Prakoso diketahui memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp42,5 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp45.577.313.
Berikut rincian harta kekayaan Budi Singgih Prakoso:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.600.000.000