Berita Viral

Pupus Kerinduan Trisha Eungelica untuk Ayah, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Bandingnya Ditolak

Editor: Galuh Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banding Ferdy Sambo ditolak, ayah Trisha tetap divonis hukuman mati

TRIBUNTRENDS.COM - Kerinduan Trisha Eungelica terhadap Ferdy Sambo tampaknya harus pupus, sang ayah tetap harus menghadapi vonis hukuman mati setelah banding ditolak.

Trisha Eungelica sempat mengungkapkan rasa rindunya pada Ferdy Sambo melalui Instagram pada Rabu 12 April 2023.

Trisha membagikan potret selfie dengan Ferdy Sambo sambil menuliskan rasa kangen.

"Miss u," tulis Trisha singkat.

Trisha Eungelica, putri sulung Ferdy Sambo membagikan unggahan barunya di akun Instagram jelang sidang putusan banding hari ini, Rabu (12/4/2023) (Instagram Trisha Eungelica)

Rasa rindu Trisha pada Ferdy Sambo pun harus pupus setelah sidang vonis bandingnya dibacakan hari ini, Rabu 12 April 2023.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: SOSOK Singgih Budi, Hakim Sidang Banding Ferdy Sambo cs, Sunat Vonis Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun

Ferdy Sambo adalah terpidana mati yang mengajukan banding pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan."

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding atas vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023).

Sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pantauan Tribunnews.com, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo.

Terlihat Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai membacakan identitas terdakwa. Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dipimpin Singgih Budi Prakoso sebagai Ketua Majelis Hakim. (capture Kompas TV)

Selanjutnya, hakim ketua melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Dalam proses banding ini, urutan pembacaan putusan menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Ayah Terseret Kasus Ferdy Sambo, Anak Hendra Kurniawan Malah Kasihan pada Trisha: Gak Harus Benci

Dalam siaran televisi, Hakim Anggota Pengadilan Tinggi DKI membacakan kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tindakan pengambilan dekorder CCTV di Perumahan Duren Tiga tanpa seizin ketua RT Prof Seno," kata hakim anggota di PT DKI.

Kemudian, Hakim Anggota itu menjelaskan bahwa pada 9 Juli 2022 datang lima orang mengaku anggota polisi ke pos keamanan Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, CCTV itu diserahkan ke Cuk Putranto dan dimasukan ke dalam bagasi mobilnya.

"Saksi Cuk Putranto tanpa dibekali surat tugas dan prosedur dia menaruh (dekoder CCTV) di bagasi mobilnya, bukan diserahkan (ke penyidik) untuk dilakukan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Vonis Ferdy Sambo cs di tingkat awal

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Baca juga: Hangatnya Isi Chat Trisha dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Panggilan Sayang: Nicest Person

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Ferdy Sambo bacakan pledoi (Tribunnews/ Jeprima)

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding. (Tribunnews)

Diolah dari artikel Tribunnews dengan judul 'BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan PN Jakarta Selatan'