Sedangkan NH, berada di rumah penitipan provinsi.
Dua Pelaku Ditangkap
Pelaku rudapaksa terhada NH, bocah 12 tahun, warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga hamil, telah diringkus polisi.
Informasi yang diperoleh wartawan, pelaku berjumlah dua orang.
Baca juga: Rudapaksa Cucu Berusia 8 Tahun, Kakek di Aceh Ditangkap Polisi Dilakukan Saat Menginap di Rumahnya
Adapun kedua pelaku ialah abang kandung korban sendiri, dan seorang penarik ojek RBT antar jemput sekolah korban.
"Abangnya udah ditangkap. Begitu juga ojek RBT juga ikut ditangkap dan sudah ditahan di Polda Sumatera Utara," ujar Koordinator P2TP2A Langkat, Ernis Safrin Aldin, Jumat (7/4/2023).
Lanjut Ernis, menurut pengakuan pelaku RBT itu, ia melakukan aksi bejatnya sejak korban masih duduk di kelas satu SD.
"Pelaku mengaku menggauli korban sejak kelas satu SD," ujar Ernis.
Para pelaku, Ernis menambahkan telah ditangkap polisi sejak dua Minggu yang lalu.
"Alasan RBT itu karena, orangtua korban tak bayar ongkos atau sering nunggak," ujar Ernis.
Sementara itu, abang kandung korban belum bisa ditanyai terlalu banyak oleh pihak kepolisian, karena keterbelakangan mental atau mengalami gangguan jiwa.
"Kenapa abangnya tega dan sejak kapan, belum bisa dipastikan. Karna keterangan abangnya ini lari-lari, atau kurang normal," ujar Ernis.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran.
Luis mengatakan memang kedua pelaku sudah diamankan, dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara.
"Sudah diamankan dan sudah dilimpah ke Polda Sumatera Utara. Pelakunya abang korban dan seorang RBT," tutup Luis.