Kemudian secara tiba-tiba, MI memegang dan meremas anggota tubuh privasi korban, semisal pantat, paha, alat kemaluan, dan payudara.
Setelah berhasil melakukan hal tak senonoh itu, MI bergegas kabur dari lokasi kejadian.
Ancaman hukuman
MI kini telah ditahan pihak kepolisian.
Ia juga dijerat dengan pasal Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman miniman 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara
AKP Yuli menambahkan, pihaknya juga akan mengecek kondisi kejiwaan MI.
"Nanti, kami akan lakukan pemeriksaan psikologi pelaku ke psikiater. Tetapi kami masih nunggu proses penyelidikan," tegasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Dewi Rukmini)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Pemuda Lecehkan Anak-anak Sekolah di Purworejo, Motif Gara-gara Jomblo dan Ingin Nikah