TRIBUNTRENDS.COM - Nasib tragis dialami bocah berusia tujuh tahun di Sulawesi Utara.
Ia menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pemuda berusia 20 tahun.
Tak hanya itu, setelah nyawanya melayang, pemuda ini kemudian merudapaksa jasad korban dan diduga membuang pakaian korban ke laut.
Andika Putra Lihawa (20), warga Desa Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, ditangkap karena membunuh bocah perempuan berinisial RA (7).
Korban dibunuh dengan cara ditenggelamkan di Pantai Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (28/3/2023).
Pelaku kemudian memerkosa jenazah korban.
Diketahui bahwa pelaku merupakan pacar dari kakak korban.
Katim Resmob Polda Sulut Aipda Hermanus Panila mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/3/2023), pukul 19.30 Wita.
Baca juga: Rudapaksa Cucu Berusia 8 Tahun, Kakek di Aceh Ditangkap Polisi Dilakukan Saat Menginap di Rumahnya
Kejadian berawal saat pelaku mengajak korban dari daerah Minut menuju Kota Manado, tepatnya di daerah kampung baru Pantai Malalayang.
Sampai di sana, korban dipaksa membuka pakaiannya.
Namun, korban menolak.
"Gara-gara itu, pelaku langsung menenggelamkan korban ke air hingga meninggal dunia," ujar Hermanus Panila, Kamis (30/3/2023).
Setelah itu pelaku memerkosa jenazah korban.
"Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam bebatuan dengan harapan tidak akan ditemukan atau akan tertimbun batu," jelas Hermanus.
Namun, pada Rabu (29/3/2023), jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar hingga akhirnya kasus itu terungkap.
Baca juga: MABUK Pria Ini Rudapaksa Tetangga ODGJ Berulang Kali, Istri Syok, Langsung Lapor Polisi Ditahan!