TRIBUNTRENDS.COM - Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa sampai pada sidang tuntutan.
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023) kemarin.
Terkait tuntutan tersebut, terkuak daftar keterlibatan Teddy Minahasa di kasus narkoba hingga sejumlah hal yang memberatkan.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati," tegas JPU, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Teddy yang merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut terlibat dalam kasus narkotika hingga akhirnya dibawa ke persidangan.
Baca juga: Pak Teddy Teddy Minahasa Lambaikan Tangan saat Nama Dipanggil, Senyum Meski Dituntut Hukuman Mati
Berikut dugaan keterlibatan Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkotika tersebut:
1. Diduga turut serta mengedarkan narkotika
Dalam tuntutan, jaksa menyebut Teddy Minahasa mengedarkan narkoba seberat lebih dari 5 gram.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Jaksa Penuntut Umum.
2. Perintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Teddy juga mengaku memerintahkan mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Perintahkan itu diberikan kepada mantan Kapolres Buktinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy beralasan perintah tersebut untuk menguji Dody.
"Saya maksudnya untuk menguji suadara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi itu latar belakangnya Yang Mulia," ujar Teddy saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Apakah dia bermain-main atau tidak karena fakta di lapangan saya sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri setiap penangkapan dia sisihkan untuk dihisap sendiri dan sebagainya," tambahnya.