Saksi kedua, Ayu Eka kemudian melihat gelang yang hilang dikenakan salah satu pelaku.
“Saksi coba menanyakan kedua pelaku terhadap gelang yang dipakai oleh pelaku dan dilihat bahwa benar gelang yang dipakai oleh pelaku Indrani tersebut adalah gelang yang hilang,” imbuh Iptu Rionson.
Petugas kepolisian bersama dengan karyawan kemudian menggeledah keduanya dan menemukan gelang lain serta dua boneka di tas gendong.
Baca juga: NILAI Rapot Pengantin Wanita Jadi Kedok, Pria India Batalkan Pernikahan karena Mahar Terlalu Kecil?
“Tim kami dan juga karyawan menemukan dua gelang lainnya yang digunakan oleh pelaku Jayita berupa satu gelang mutiara dan satu gelang coral,” ucapnya.
Saat ditangkap mereka berada di restoran saat hendak pulang ke negara asalnya melalui Bandara Ngurah Rai dengan rute penerbangan Denpasar- Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian dilanjutkan ke Mumbai, India.
Selanjutnya, kedua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai guru di negara asalnya digiring ke kantor Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk diproses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 7.620.000.
Sedangkan, kedua WNA tersebut dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi 2 WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai Bali, Pelaku Mengaku Guru