TRIBUNTRENDS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bocoran terkait investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Sejumlah pelanggaran terbukti dilakukan oleh ayah Mario Dandy Satriyo ini.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah selesai melakukan investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Hasilnya, terbukti bahwa Rafael Alun menyembunyikan harta dan tidak patuh perpajakan.
"Audit investigasi ini untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Ia menuturkan, Itjen Kemenkeu melakukan pemeriksaan dengan membentuk tiga tim, yaitu tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, dan tim investigasi dugaan fraud.
Pada tim eksaminasi, dilakukan pemeriksaan seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya.
Baca juga: Samarkan Harta, Pegawai Pajak Tumbalkan Cleaning Service dan Pedagang Batu Cincin, Ada Rafael Alun
Hasilnya, ditemukan bahwa terdapat beberapa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya.
"Tim ini juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik video, foto, dan sebagainya. Jadi tim ini juga adalah bahan untuk tim investigasi," jelas dia.
Kemudian, dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, ditemukan bahwa terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Kemudian, ditemukan juga bahwa dia tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, serta ditemukan bahwa sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, baik itu orangtua, kakak adik, maupun teman.
Selanjutnya, pada hasil pemeriksaan oleh tim invetigasi, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN (aparatur sipil negara)," tutur Awan.
Baca juga: Keberadaan Geng ASN Tajir Rafael Alun Mulai Terungkap, KPK Sebut Lihai & Canggih Sembunyikan Harta
Lalu, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia juga ditemukan menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
"(Dari hasil investigasi) terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ungkap Awan.
Keberadaan Geng ASN Tajir Rafael Alun Mulai Terungkap, KPK Sebut Lihai & 'Canggih' Sembunyikan Harta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencium adanya geng ASN tajir yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo.
Kini KPK mengaku sudah siap membongkar siapa-siapa saja anggota di dalam geng tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa, (7/3/2023) dimana KPK akan periksa satu pegawai Ditjen Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus harta eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang tidak wajar.
Pegawai yang diperiksa dicurigai satu geng dengan Rafael dan diduga ada kaitannya dengan harta Rafael yang dinilai tak wajar.
“Yang kita pastikan, besok kita umumkan satu lagi pegawai Ditjen Pajak yang akan kita periksa LHKPN-nya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023), dikutip Tribun Jatim dari Tribunews.com.
Baca juga: Samarkan Harta, Pegawai Pajak Tumbalkan Cleaning Service dan Pedagang Batu Cincin, Ada Rafael Alun
Pahala mengatakan, pemeriksaan terhadap pegawai pajak ini akan menunjukkan bagaimana pola ‘geng’ di lingkungan Ditjen Pajak.
Menurut dia, Rafael memang memiliki banyak teman di lingkungan Ditjen Pajak.
KPK mengendus terdapat pola yang digunakan kelompok tersebut dalam menyamarkan kekayaan mereka.
“Karena ada kaitannya dengan yang ini (Rafael),” ujar Pahala.
"Geng" di Ditjen Pajak jago samarkan harta Pahala sebelumnya menyebut bahwa di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memang terdapat semacam "geng".
Istilah ini tidak merujuk pada komplotan seperti anak sekolah.
Geng tersebut merupakan semacam jejaring para pegawai pajak yang terhubung karena irisan pendidikan dan perjalanan karir.
Pahala menyebut, geng tersebut memiliki kemampuan yang sangat canggih dalam menyamarkan harta kekayaannya.
Ia mengibaratkan geng di Ditjen Pajak itu memiliki kemampuan jurus silat yang lihai.
Hal ini membuat KPK memerlukan waktu untuk memahami pola dan gerakan mereka.
Baca juga: TERANCAM Dimiskinkan! Rekening Rafael Alun, Istri & Mario Dandy Diblokir, Uang Rp 500 M Dibekukan
“Saya kan ilmunya rendah. Jadi saya butuh melihat dulu gerakan silatnya kayak apa, sebulan lagi saya baru bisa,” kata Pahala.
Pahala enggan membeberkan pola pegawai pajak sembunyikan harta mereka. Namun, ia memastikan mereka begitu lihai.
“Tapi saya pastiin itu canggih banget,” tambahnya. Menurut Pahala, salah satu pola pegawai pajak dalam menyamarkan hartanya adalah dengan menggunakan nominee.
Nominee merupakan modus yang kerap digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan harta hasil kejahatan.
Mereka menggunakan nama orang terdekat untuk melakukan transaksi perbankan hingga membeli aset.
Mereka juga bisa menggunakan nama perusahaan.
Dalam laporannya, mereka hanya akan mencatat kepemilikan lembar saham.
Pahala mengatakan, penggunaan nominee atau nama orang lain tersebut dilakukan geng di Ditjen Pajak untuk menghindari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Meski demikian, KPK yakin bahwa aset tersebut dibeli atas nama pegawai pajak terkait.
“Urusan PT berkembang transaksinya apa dan lain-lain, dia PT, saya enggak bisa lihat. Canggih enggak? Itu antara lain yang enggak pelajari, nanti kalau saya sudah makin paham jurusnya saya kasih tahu,” tutur Pahala.
Baca juga: PPATK Bongkar Ada Pejabat Pajak Selain Rafael Alun Punya Transaksi Ganjil di Atas Rp 500 Miliar
Nominal harta yang berputar dalam dugaan penyamaran harta ini, kata Pahala, jumlahnya cukup besar.
“Gedelah. Beberapa yang saya tahu itu terkait nama orang,” ujarnya.
Ada Eks Pegawai Pajak Jadi Nominee Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga terdapat pihak pencuci uang profesional (professional money laundrer) yang bekerja dengan Rafael. PPATK juga memblokir rekening sejumlah pihak terkait Rafael, termasuk konsultan pajak.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee,” kata Ivan saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
Tak hanya soal hukuman pidana yang siap menanti sang anak, namun juga merembet sampai ke kekayaan yang dimiliki keluarga Rafael Alun Trisambodo.
Hal ini karena saat ditelusuri, baik Rafael, istri Rafael hingga anak-anaknya termasuk Mario Dandy kerap memamerkan hartanya di media sosial.
Misalnya, pamer barang-barang mewah, liburan mahal, hingga gaya hidup yang hedon yang semuanya itu sangat tidak sebanding dengan penghasilan dan gaji yang diterima Rafael sebagai pejabat Ditjen Pajak.
Oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melacak asal-usul harta kekayaan Rafael yang diduga jauh dari kata wajar.
Harta kekayaan mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, selama ini memang dianggap tidak wajar (illicit enrichment atau unexplained wealth).
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan lembaga antirasuah menggunakan cara itu lantaran hingga saat ini belum terdapat landasan hukum bagi penyidik KPK buat menindak aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara yang diduga mempunyai harta tak wajar dan mencurigakan.
Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu menjelaskan, karena delik illicit enrichment belum dicantumkan dan disahkan dalam UU Pemberantasan Tipikor sebagai tindak pidana, maka KPK harus melakukan langkah-langkah konvensional dalam menangani harta tak wajar Rafael.
KPK juga melakukan penyelidikan guna menemukan bukti kalau Rafael memang menerima suap maupun gratifikasi yang membuat harta kekayaan pejabat pajak itu tidak sesuai profil gaji dan jabatannya.
Baca juga: Pemilik Rubicon Berprofesi Cleaning Service, Rafael Alun Jual ke Kakak, KPK: Kita Percaya? Ya Enggak
“Jadi (Direktorat) Penyelidikan akan melakukan gerak-gerak penyelidikan dalam bentuk konvensional,” kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).
Delik pidana tentang kekayaan tak wajar atau illicit enrichment, kata Nawawi, nyaris dicantumkan dalam pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pasal itu diatur pejabat harus melaporkan seluruh harta bendanya, istrinya, anaknya, berikut korporasi yang berhubungan.
Jika ia tidak bisa membuktikan asal usul kepemilikan hartanya, maka pejabat terkait bisa diusut.
Kalau delik itu masuk dalam undang-undang dan diberlakukan, maka laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bisa digunakan menjadi alat bukti penyidik buat mengusut dugaan kepemilikan harta tak wajar itu.
“Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan itu, maka LHKPN dijadikan sebagai bukti. Itu kan pentingnya LHKPN,” ujar Nawawi.
Diberitakan sebelumnya, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20) melakukan penganiayaan terhadap D (17), yang merupakan anak pengurus GP Ansor.
Kebiasaan Mario memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial lantas terkuak oleh warganet usai kasus penganiayaan itu.
(Kompas.com/Tribun Jatim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hasil Investigasi Kemenkeu: Rafael Alun Trisambodo Terbukti Sembunyikan Harta dan Tidak Patuh Pajak dan di Tribun Jatim dengan judul 'KPK 'Obok-obok' Geng ASN Tajir Rafael Alun, Terbongkar Anggotanya, Sudah Ada 2 Nama Eks Pegawai'