Kemudian, Shane juga merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario menggunakan ponsel Mario.
"Ketiga, SLR merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku.
Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya.
Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap taubat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," sambung dia.
Akibat aksinya, Shane dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Beda Kronologi Versi AG, Pulang Sekolah Dijemput Mario Dandy, Tak Tahu Ada Rencana Menganiaya David
Sementara itu, pacar Mario Dandy mengungkap kronologi yang berbeda.
Sebelumnya, AG disebut sebagai orang yang membuat jebakan untuk David sehingga datang bertemu dengan Mario Dandy.
AG juga dituduh sebagai pemicu dari tindakan Mario Dandy menganiaya David secara brutal.
Namun kini pihak AG buka suara melalui kuasa hukumnya, Mangata Toding Allo.
Mangata mengatakan kliennya adalah seorang pelajar yang baik, dan tak menahu Mario Dandy merencanakan aksi penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Timur.
Menurut Mangata, kliennya itu pada saat kejadian dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua setelah pulang sekolah.
"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah bersama tersangka (Mario), ini harusnya magang. Dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Mangata juga mengklaim bahwa kliennya tak mengetahui adanya rencana Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap korban David.
Sebab rencana semula hanya ingin mengambil kartu pelajar milik AG, yang kala itu berada di tangan korban David.