TRIBUNTRENDS.COM - AG kekasih Mario Dandy yang ikut terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David memberikan keterangan berbeda terkait kronologi peristiwa.
Sebelumnya, AG disebut sebagai orang yang membuat jebakan untuk David sehingga datang bertemu dengan Mario Dandy.
AG juga dituduh sebagai pemicu dari tindakan Mario Dandy menganiaya David secara brutal.
Namun kini pihak AG buka suara melalui kuasa hukumnya, Mangata Toding Allo.
Mangata mengatakan kliennya adalah seorang pelajar yang baik, dan tak menahu Mario Dandy merencanakan aksi penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Timur.
Menurut Mangata, kliennya itu pada saat kejadian dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua setelah pulang sekolah.
Baca juga: KINI Koma Usai Dianiaya Mario, 3 Tahun Lalu David Bikin Menag Yaqut Haru, Minta Sendiri Jadi Mualaf
"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah bersama tersangka (Mario), ini harusnya magang. Dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Mangata juga mengklaim bahwa kliennya tak mengetahui adanya rencana Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap korban David.
Sebab rencana semula hanya ingin mengambil kartu pelajar milik AG, yang kala itu berada di tangan korban David.
"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.
Menurut Mangata, sesampainya di perumahan tempat tinggal teman David yang bernama R, AG juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.
"Kemudian ada serah terima kartu di situ. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu ke sana," ujarnya.
Teman Mario Dandy Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).