Kasus Ferdy Sambo

JANJI Hotman Paris di Hari Kebebasan Bharada E, Jemput dari Penjara Hingga Biayai Nikah: Aku Bayari!

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris janji bakal jemput saat Bharada E bebas dan bayari pernikahannya dengan Ling Ling

"Sebenarnya rencananya mereka mau menikah tahun ini di Manado, tapi tertunda karena masalah ini," ungkap ibunda Bharada E.

Mendengar itu, Hotman Paris secara blak-blakan mengaku siap membiayai pernikahan Bharada E usai bebas dari masa hukumannya.

Hotman Paris prediksi kebebasan Bharada E, siap biayai pernikahannya (TribunTrends Kolase)

"Gimana kalau kita bikin di Metro TV aja, kita jemput dari penjara pas hari itu, ya gak papa aku yang bayarin," jelas Hotman Paris.

Mendengar pernyataan itu pula, orang tua Bharada E dan beberapa tamu dalam acara tersebut langsung tertawa.

Mereka memegang perkataan Hotman Paris untuk dibuktikan nanti.

Seperti diketahui sebelumnya, Richard Eliezer telah memiliki kekasih yang bernama Duce Maria Angelin Kristanto atau yang akrab disapa Ling Ling.

Keduanya sudah bertunangan dan akan merencanakan pernikahanya pada 2023 ini.

Namun tertunda karena Bharada E terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis itu diketahui jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.

Baca juga: BERSYUKUR Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Titip Pesan untuk Ayah & Ibu Brigadir J

Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Sementara itu, menurut Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, waktu bebasnya Bharada E masih belum bisa dipastikan.

Sebab, atas vonis ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa melakukan banding, sehingga putusan belum inkracht.

Halaman
123