TRIBUNTRENDS.COM - Rencana pernikahan Bharada E sempat terhalang lantaran terseret kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bahkan kala itu Bhrada E sudah ikhlas jika pada akhirnya sang kekasih, Ling Ling pergi meninggalkan.
Bharada E mengaku tak ingin memaksa Ling Ling untuk menunggunya yang kala itu dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Namun kini setelah vonis hakim hanya menjatuhinya satu tahun enam bulan penjara, akankah Bharada E langsung menikahi kekasihnya tersebut?
Baca juga: NANGIS Divonis 18 Bulan Penjara, Bharada E Langsung Bisiki Ini ke Ronny Talapessy, Pengacara Terharu
Sebelumnya Bharada E juga sempat memuji kesetiaan sang kekasih.
"Saya juga meminta maaf juga kepada tunangan saya karena harus menunda rencana pernikahan kami."
"Saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatian," ucap Bharada E sambil menahan tangis.
Seperti dilansir dari Tribun Jakarta, dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/1/2023).
Bharada E kemudian tak memaksa Ling Ling untuk menunggunya sampai keluar dari tahanan.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu," tambahnya.
Baca juga: BIASANYA Tegar, Ronny Talapessy Nangis Haru Usahanya Tak Sia-sia, Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara
Bahkan Bharada E mengaku ikhlas jika sang kekasih memilih laki-laki lain untuk menjadi pendamping hidupnya kelak.
"Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya," ujarnya.
"Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," tambahnya.
Di hadapan majelis hakim, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada wanita yang telah menjadi tunangannya tersebut.
Sebab, rencana pernikahannya terpaksa harus ditunda karena ia terjerat kasus hukum.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," kata Bharada E lagi.
Kini, setelah mendengar vonis satu tahun enam bulan tersebut, harapan Bharada E menikah akan kembali bersemi.
Janji Bharada E ke Ling Ling akan bisa ditepati, karena tak harus menunggu sampai keluar dari penjara bertahun-tahun lamanya.
Sebuah janji pun pernah dibuat antara Bharada E dan Ling Ling sebelum semua ini terjadi.
Dilansir dari Kompas TV, Ling Ling juga menyebut, mereka sudah saling mengikat janji tidak saling meninggalkan satu sama lain.
Sehingga apapun vonis dari Richard Eliezer, tidak akan bisa mengingkari janji yang dibuat.
Namun di lubuk hati yang terdalam, dia ingin Richard Eliezer dibebaskan dari hukuman.
Apalagi Richard Eliezer disebut hanya mengikuti perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Dari pihak Ling Ling, sejak awal dirinya sudah ikhlas dan mengaku akan setia menunggu semua proses hukum yang diberikan majelis hakim untuk tunangannya tersebut.
Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E akan Jalani Sidang Kode Etik, Bakal Tetap jadi Polisi?
Ling Ling sendiri mengaku belum memiliki rencana apa-apa.
Ia hanya ingin fokus terhadap proses sang kekasih.
"Belum kepikiran rencana selanjutnya apa, tapi fokus ke kasus ini," imbuhnya.
Meski diminta Bharada E untuk tidak menunggunya, Ling Ling mengurai jawaban menenangkan hati.
"Iya masih menunggu dan masih menemani," ucap Ling Ling.
"Dan tetap akan menunggu," tegasnya.
Melansir Tribunnews.com, Bharada E menangis saat berdiri mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E menangis ketika mendengar bahwa dirinya hanya mendapat vonis satu tahun enam bulan di dalam penjara.
Saat vonis dibacakan, sorak sorai dari para fans serta peserta sidang tampak sangat riuh.
Majelis hakim menetapkan penilaiannya terhadap Richard Eliezer dalam kasus yang juga menyeret Ferdy Sambo tersebut.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan JPU.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pada Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara," kata Wahyu Iman Santoso.
Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita.
Richard Eliezer tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal (Bripka RR).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Harapan Bharada E Nikahi Ling Ling Sang Kekasih Bisa Terwujud? Janji Richard Eliezer: Menunggu