Kasus Ferdy Sambo

NANGIS Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Bisiki Ini ke Ronny Talapessy, Pengacara Haru

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Bharada E langsung bisiki ini ke Ronny Talapessy, sang pengacara terharu

TRIBUNTRENDS.COM - Richard Eliezer alias Bharada E tak kuasa menahan tangis divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Tangis Bharada E pun langsung pecah saat majelis hakim menyebut dirinya hanya divonis satu tahun enam bulan penjara.

Saking bahagianya, Bharada E langsung menghampiri sang pengacara, Ronny Talapessy.

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini rupanya sempat membisiki sesuatu kepada pengacara yang selalu membantunya tersebut.

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E akan Jalani Sidang Kode Etik, Bakal Tetap jadi Polisi?

Bharada E menangis divonis 18 bulan penjara (Kolase Tribunnews)

Ucapan tersebut bak wujud rasa bahagia Richard Eliezer lantaran divonis ringan berkat kerja keras sang kuasa hukum.

“Tadi saya peluk saya dan sampaikan 'Bang, terima kasih’,” ucap Ronny Talapessy mengulang ucapan Richard melansir dari Kompas TV

Diketahui, putusan ringan oleh hakim disambut baik dan haru oleh Ronny Talepessy.

“Bagaimana perjuangan kita dari awal mendampingi Richard, melihat perjuangan Richard Eliezer, berani, bangkit, merasa ketakutan, kami terharu tadi,” ucap Ronny pada KompasTV.

“Sejarah mencatat keadilan itu ada untuk orang kecil, hari ini itu terbukti,” lanjutnya.

Baca juga: Bharada E Ungkap Keinginan Ini ke Ibu, Bahas Perjuangan yang Dilakukan: Tidak Ada Kata akan Berhenti

Sebelumnya, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E menyampaikan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun penjara.

Ronny mengatakan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun dirinya bisa kembali berdinas menjadi anggota brimob.

"Harapan Richard untuk kembali berdinas menjadi anggota brimob itu adalah kebanggan Richard," ungkap Ronny.

"Semoga dari kasus ini akan menjadi ukuran bahwa seseorang yang menjadi justice kolaborator ini bekerja sama untuk mengungkapkan kejahatan-kejahatan yang sulit atau rumit itu bisa diterima," sambungnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Bharada E menyampaikan atas keputusan vonis tersebut ini menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia, dan kemenangan rakyat kecil.

Bharada E akan menjalani sidang kode etik (Tribunnews/ Jeprima)

"Dalam putusan tadi hakim kan menerima status dia, ini adalah kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan orang kecil," terangnya.

Halaman
12