Kasus Ferdy Sambo

Tangis Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Lindungi, Kamaruddin: yang Kalian Inginkan Tercapai

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Divonis 1,5 tahun penjara, tangis Bharada E pecah, orangtua sujud syukur, LPSK gercep beri perlindungan. Ini kata Kamaruddin Simanjuntak.

Dia ikhlas, dia menguatkan kami penasehat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin.

Jadi RE lebih kuat," ujar Ronny Talapessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Baca Tuntutan Kok Nangis Senior Sindir Jaksa yang Tahan Tangis Bacakan Tuntutan Bharada E: Periksa

Ronny Talapessy menyatakan, rencananya pihak keluarga dan tunangan Bharada E bakal mendampingi langsung untuk mendengar pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan.

"Sampai saat ini saya fokus mendampingi RE.

Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE.

Jadi kita berdoa.

Kita yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita," tukasnya.

(TribunBogor)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tangis Richard Eliezer Pecah Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kamaruddin: yang Kalian Ingin Telah Tercapai