Kasus Ferdy Sambo

SUDAH Pasrah, Terkuak Pesan Bharada E Jelang Vonis, Pengacara Sampai Syok: 'Dia Menguatkan Kami'

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J dan Bharada E atau Richard Eliezer

Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman," tulis Mahfud MD.

Kemudian ia juga mengingatkan bahwa pembuka kasus ini yang pertama kali adalah Bharada E.

Saat itu Bharada E akhirnya mengakui bahwa kasus yang awalnya tembak menembak itu adalah pembunuhan.

Baca juga: Saya Gak Memaksa Kamu Menunggu Bharada E Ikhlas Jika Ditinggal Kekasih: Bahagiamu Adalah Bahagiaku

"Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan.

Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan.

Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," cuitnya.

Mahfud MD juga meminta Bharada E untuk tabah menerima vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Sejak itu semua jd terbuka, trmsk Ferdy yg kemudian mengaku sbg pembuat skenario.

Ingatlah stlh membuka rahasia kss ini kamu menyatakan bhw hatimu lega dan lepas dari himpitan krn tlh mengatakan kebenaran ttg hal yg semula digelapgulitakan.

Kamu jantan, hrs tabah menerima vonis," tulisnya lagi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Pesan Bharada E Menjelang Vonis Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Doakan Bharada E Dapat Hukuman Ringan, Mahfud MD Tulis Pesan Menyentuh: Harus Tabah Menerima Vonis