Kasus Ferdy Sambo

Ling Ling Tak Jadi Nunggu 12 Tahun, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, 'Dimaafkan Keluarga Korban'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Duce Maria Angelin Kristanto alias Ling Ling, tak perlu nunggu sang kekasih selama 12 tahun, Bharada E kini divonis 1,5 tahun penjara

TRIBUNTRENDS.COM - Hakim telah memutuskan vonis untuk Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.

Bharada E kini telah divonis 1,5 tahun penjara.

Masa hukuman itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Bharada Richard Eliezer sebelumnya sempat memberikan pesan haru kepada sang tunangan.

Ia meminta maaf kepada tunangannya, Duce Maria Angeline Christanto atau Ling Ling itu karena akan menunggu lama untuk melangsungkan pernikahannya.

Akan tetapi, kini sang kekasih tak lagi menunggu lama karena Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu hal yang meringankan hukuman Richard ialah keluarga Yosua telah memaafkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Baca juga: Tangis Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Lindungi, Kamaruddin: yang Kalian Inginkan Tercapai

Bharada E menangis divonis 1 tahun 6 bulan penjara (YouTube Kompas TV)

Selain itu, Richard juga dianggap telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sikap yang sopan selama di persidangan dan riwayat Richard yang belum pernah dihukum juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," kata hakim.

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca juga: SUJUD ke Lantai, Ortu Bharada E Nangis Haru, Anaknya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Terima Kasih

"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.

Adapun vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Orangtua Bharada E sujud syukur di lantai (YouTube Kompas TV)

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

'Kalau Lama, Saya Ikhlas' Pesan Bharada E ke Pacar, Minta Maaf ke Ayah yang Kehilangan Pekerjaan

Dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan pledoinya.

Bharada E menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Menjadi justice collaborator, Bharada E justru mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih berat dari Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Dalam pleidoinya, Bharada E mengucapkan permintaan maaf untuk kedua orang tuanya, juga khususnya untuk keluarga Brigadir J.

Bharada E juga meminta maaf kepada sang kekasih, lantaran pernikahan keduanya harus tertunda.

"Saya sekali menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan pengampunan terutama kepada keluarga Bang Yos."

"Tak ada kata-kata lain yang saya katakan selain permohonan maaf dan penyesalan yang mendalam atas apa yang telah terjadi pada Bang Yos," kata Bharada E, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews.

Baca juga: 3 Poin Pledoi Ferdy Sambo, Tak Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Sebut Istri Dirudapaksa

Bharada E minta maaf ke keluarga (YouTube Kompas TV)

Sementara Bharada E juga mengucapkan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya, Rynecke Alma Pudihang dan Sunandang Junus Limiu.

Bahkan adanya peristiwa tersebut, ayah Bharada E harus kehilangan pekerjaannya.

Berikut permintaan maaf Bharada E yang tertulis dalam pleidoinya:

"Mohon maaf mama dan papa atas peristiwa yang terjadi ini membuat keluarga bersedih."

"Ma maafkan kalau karena kejujuran saya ini, sudah membuat mama sedih karena melihat saya di sini."

"Saya tau mama sedih, tapi saya juga tau mama bangga pada saya yang terus berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama untuk menjadi anak yang baik dan jujur. Terimakasih telah mendukung saya di sini."

"Pa maaf kan saya karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan papa."

"Terimaksih kepada mama dan papa yang telah memberikan saya banyak ilmu tentang kebaikan dan kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya," kata Richard Eliezer dihadapan Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Tolong Pak Tangis Ibu Bharada E ke Jokowi, Suami Dipecat, Kini Putranya Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada E ikhlas jika pacar meninggalkannya (YouTube Tribunnews.com)

Ucap Maaf ke sang Kekasih

Ia juga meminta maaf kepada sang kekasih Angeline Kristanto, di mana keduanya telah bertunangan.

Rupanya Bharada E dan sang kekasih telah merencanakan pernikahan.

Namun hal itu harus tertunda lantaran Bharada E harus berurusan dengan hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya juga meminta maaf juga kepada tunangan saya karena harus menunda rencana pernikahan kami, saya berterimaksih atas kesabaran,dan cinta kasih dan perhatian."

"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu karena  bahagia mu, bahagia ku juga," ujar Richard.

Diketahui terdakwa Bharada E yang juga seorang Justice collaborator, dituntut pidana 12 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tangis pilu ibunda Bharada E

Rynecke Alma, ibunda Bharada E memelas mohon keadilan pada Presiden Jokowi.

Tangis ibunda Bharada E pecah berusaha mencari keadilan untuk putranya Richard Eliezer lewat Presiden Jokowi.

Ibunda Bharada E memohon kepada Presiden Jokowi agar sang anak mendapat keadilan.

Pasalnya imbas kasus pembunuhan Brigadir J, ayah Bharada E dipecat dari tempatnya bekerja.

Baca juga: PUCAT, Lihat Temannya Bacakan Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Bharada E, Jaksa Ini Nangis Usap Air Mata

Rynecke, ibunda Bharada E kecewa anaknya dituntut hukuman 12 tahun penjara (TribunTrends Kolase)

Kini derita Rynecke kini makin bertambah sebab anaknya, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Atas tuntutan tersebut, Rynecke Alma Pudihang ibunda Bharada E meminta keadilan bagi sang anak.

Menurutnya tuntutan yang diberikan kepada Bharada e tidak adil.

Ibu Bharada E meminta keadialan kepada Presiden Joko Widodo atas tuntutan Bharada E, Dikutip Kompas TV.

Baca juga: WAJAHNYA Pucat, Angelin Langsung Lemas Tahu Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Rencana Nikah Pupus

"Kalau boleh bapak presiden yang kami hormati, tolonglah anak kami.

Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui bapak presiden kami tidak bisa," ungkap ibu Bharada E.

"Kami tidak bisa terima sakit hati kami sebagai orang tua karena kami orang kecil tak punya apa-apa," sambungnya.

"Mungkin kami tak punya apa-apa sampai kami tidak bisa membela diri sampai tuntutan seperti itu, sakit rasanya bapak," sambungnya.

Tak hanya itu saja, Rynecke juga mengaku atas kasus tersebut membuat ayah Bharada E kini kehilangan pekerjaannya.

Ayah Bharada E kini di berhentikan dari pekerjaanya sebagai sopir disalah satu perusahaan.

Jaksa Penuntut Umum menangis saat Bharada E dituntut 12 tahun penjara (YouTube TribunMedan)

"Ayah Richard saat ini sudah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai sopir di perusahaan karena kasus ini," terangnya sembari menangis.

Sementara Bharada yang diharapkan keluarga sebagai tulang punggung kini justru ditahan dengan tuntutan yang cukup lama.

"Sedangkan Richard adalah tulang punggung keluarga kami dan kami tidak tahu apa yang terjadi pada kami besok atau seterusnya sesuah persidangan ini," jelasnya.

Lebih lanjut, orang tua Bharada E mengaku sangat kecewa dan terluka atas tuntutan yang diberikan JPU kepada sang anak.

"Kami sebagai orang tua sangat kecewa dan terluka hasil tuntutan dari jaksa," bebernya.

Baca juga: Itulah Hukum, Tak Adil Kecewa Bibi Brigadir J, Tuntutan Bharada E Harusnya Lebih Ringan dari Putri

Menurut sang ibunda Richard, tuntutan 12 tahun penjara sangat berat diterimanya karena sang anak hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo.

Namun setelah menjalankan perintah dari Ferdy Sambo, hukuman yang diterima Bharada E ini justru lebih berat dari yang merencanakan kasus ini.

"Saya dan bapaknya menangis setelah mendengarkan tuntutan jaksa.

Sampai malam kami menangis karena kami tidak percaya dengan tuntutan 12 tahun.

Sangat berat bapak sedangkan dia hanya melaksanakan perintah dari pak Sambo, dia tidak ada masalah dengan almarhum Yosua dia malah teman baik dengan Yosua dia di perintah untuk membunuh Yosua.

Dan ketika dia menjalankan perintah dari pak Sambo kenapa hukumannya lebih berat dari mereka yang sudah mengatur perencanaan pembunuhan ini, kami tidak bisa terima, sakit hati kami sebagai orang tua," jelasnya.

Bharada E haru pacar dan ortunya mau merayakan natal di penjara bersamanya (Instagram @ronnytalapessy, Kompas/Kristianto Purnomo)

Untuk itu, orang tua Bharada E meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo atas tuntutan yang diberikan kepada putranya.

"Kami memohon kepada bapak Presiden kalau boleh bapak Presiden tolonglah anak kami.

Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui bapak Presiden kami tidak bisa semoga bapak Presiden bisa mendengarkan suara hati kami berdua, kami orang kecil bapak kami minta keadilan kepada anak kami," ungkap sang ibunda Bharada E.

"Kami merasa tidak ada keadilan untuk Icad saat ini, sangat tidak ada keadilan kami mohon minta keadilan bantu lah kami bapak." pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, tuntutan hukuman Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawati dihukum 8 tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Mereka yakni Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dianggap sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.

Selain itu, perbuatan Richard dianggap menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan Richard.

Salah satunya, terdakwa merupakan justice collaborator yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan ini.

(Kompas.com/Singgih Wiryono, Tribunnews.com/Garudea Prabawati, TribunSumsel)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesan Haru Bharada E pada sang Kekasih: Tunggulah, Kalau Lama Saya Ikhlas, Bahagiamu Bahagiaku Juga dan di TribunSumsel.com dengan judul Derita Pilu Ibu Bharada E, Suami Dipecat Kini Anak Dituntut 12 Tahun Penjara : Sakit Hati Kami dan Kompas.com dengan judul Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim: Keluarga Yosua Sudah Memaafkan