Kasus Ferdy Sambo

'Sambo Tidak Layak untuk Hukuman Mati' IPW Berdalih Kejahatan Pembunuhan Kejam Namun Tidak Sadis

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, IPW sebut tak layak

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.*)

HANCUR Hati Anak Ferdy Sambo, Ayah Divonis Mati, Ibu Dipenjara 20 Tahun, Curhat ke Psikolog: 'Sedih'

TRIBUNTRENDS.COM - Ayah ibunya divonis berat, anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pilu.

Trisha Eungelica, putri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi begitu hancur mendengar vonis yang diterima ayah dan ibunya.

Bahkan anak Ferdy Sambo ini sampai mengaku mendatangi psikolog untuk berkonsultasi.

Tak dipungkiri, Trisha mengaku sedih dengan kondisi ayah dan ibunya saat ini.

Baca juga: BAK Pertanda, Jelang Ferdy Sambo Divonis Mati, Brigadir J Datangi Pacar, Senyum & Pakai Baju Putih

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sidang vonis pada Senin (13/2/2023) (TribunNewsmaker Kolase)

Diketahui dari hasil persidangan pada Senin (13/2/2023) kemarin, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Halaman
1234