Kasus Ferdy Sambo

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Tak Tunjukkan Penyesalan, Tutup Akses agar Brigadir J Tak Kabur

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terbukti giring Brigadir J ke lokasi pembunuhan, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, tak tunjukkan penyesalan jadi hal memberatkan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai keluarga," lanjut Morgan Simanjuntak.

Telah Giring Brigadir J sejak di Magelang

Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kematian perkara Brigadir J.

Dibeberkan Morgan Simanjuntak, adapun peran Kuat Maruf dalam upaya melakukan pembunuhan Brigadir J telah dilakukan sejak di Magelang, Jawa Tengah.

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan dalam sidang putusan.

Sampai di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kuat Maruf menutup sejumlah pintu untuk menghalangi Brigadir J melarikan diri ataupun menghalangi orang lain tahu peristiwa sadis ini.

"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," lanjut Morgan.

Baca juga: Will be The Happiest Person, Soon Curhat Trisha, Ferdy Sambo Hilang Harapan Divonis Hukuman Mati?

Kuat Maruf terbukti giring dan tutup akses agar Brigadir J tak bisa lari (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Kuat Maruf juga membawa pisau ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan hingga ke lokasi penembakan.

"(Kuat Maruf) juga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," jelas Morgan Simanjuntak.

Kuat Maruf juga dinilai telah menggiring Brigadir J ke tempat penembakan.

Pada saat penembakan dilakukan, ia berdiri di barisan kedua dibelakang Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," tegas Morgan.

Lebih Tinggi Dibandingkan Tuntutan

Untuk diketahui, vonis hakim terhadap terdakwa Kuat Maruf lebih tinggi bila dibandingkan dengan tuntukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Sebelumnya, ia dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam persidangan pada Senin (16/1/2023)

Halaman
123