Dalang di balik kematiannya yakni Ferdy Sambo kini dijatuhi vonis hukuman mati.
Majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.
Baca juga: SYOK BERAT Anak-anak Ferdy Sambo Dengar Ayah Tercinta Divonis Mati Tak Ada Waktu Diskusi, Kasihan
Tak hanya itu, hakim juga membantah tudingan Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hal tersebut dijelaskan majelis hakim sekaligus membeberkan sejumlah point yang menguatkan anggapan Brigadir J tak melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi.
Salah satunya adalah relasi kuasa antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Putri Candrawathi merupakan seorang dokter gigi dan istri dari jenderal bintang dua, sehingga nyaris tak mungkin Brigadir J yang hanya seorang pengawal dan lulusan SLTA berani melakukan pelecehan seksual.
Tak cuma itu, mengingat latar belakang Putri Candrawathi, sangat janggal apabila istri Ferdy Sambo itu tidak melakukan visum atau pemeriksaan dokter setelah mendapatkan pelecehan seksual.
Majelis hakim juga menilai seorang korban pelecehan seksual biasanya tidak mau bertemu dengan pelaku.
Namun hal tersebut berbeda dengan Putri Candrawathi.
Setelah mengaku mendapatkan pelecehan seksual, Putri Candrawathi justru memanggil dan berbincang dengan Brigadir J di dalam kamar.
Majelis hakim kemudian menegaskan dibanding melakukan pelecehan, Brigadir J diduga hanya melakukan suatu perbuatan yang membuat Putri Candrawathi merasa sangat sakit hati.
"Perbuatan tersebut yang menimbulkan sakit hati kepada Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu Imam Santoso.
"Majelis tidak menemukan adanya pelecehan atau pemerkosaan atau perbuatan lebih dari itu," tegasnya.