Kasus Ferdy Sambo

'Tak Ada Pelecehan' Hakim Sebut Brigadir J Tak Nodai Istri Ferdy Sambo, Curiga Putri yang Sakit Hati

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim yakini Brigadir J tidak lakukan pelecehan pada Putri Candrawathi

TRIBUNTRENDS.COM - Majelis hakim beberkan beberapa fakta dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Salah satunya, majelis hakim mematahkan tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrwathi.

Majelis hakim meyakini ajudan Ferdy Sambo tersebut tidak melakukan pelecehan seperti yang diadukan oleh Putri Candrawathi.

Sebaliknya, majelis hakim justru menyebut Putri Candrawathi yang sakit hati kepada Brigadir J lantas mengaku telah dilecehkan.

Hal tersebut dijelaskan majelis hakim sekaligus membeberkan sejumlah point yang menguatkan anggapan Brigadir J tak melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi.

Baca juga: AYAHNYA Bakal Divonis, Unggahan Anak Ferdy Sambo Disorot, Diduga Trisha Peluk Seorang Pria: Love You

Ferdy Sambo jalani sidang vonis hakim (Tribunnews/ Jeprima)

Salah satunya adalah relasi kuasa antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Putri Candrawathi merupakan seorang dokter gigi dan istri dari jenderal bintang dua, sehingga nyari tak mungkin Brigadir J yang hanya seorang pengawal dan lulusan SLTA berani melakukan pelecehan seksual.

Tak cuma itu, mengingat latar belakang Putri Candrawathi, sangat janggal apabila istri Ferdy Sambo itu tidak melakukan visum atau pemeriksaan dokter setelah mendapatkan pelecehan seksual.

Majelis hakim juga menilai seorang korban pelecehan seksual biasanya tidak mau bertemu dengan pelaku.

Namun hal tersebut berbeda dengan Putri Candrawathi.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Trisha Eungelica Putri Ferdy Sambo Akui Konsul ke Psikolog: Menikmati Kesedihan

Setelah mengaku mendapatkan pelecehan seksual, Putri Candrawathi justru memanggil dan berbincang dengan Brigadir J di dalam kamar.

Majelis hakim kemudian menegaskan dibanding melakukan pelecehan, Brigadir J diduga hanya melakukan suatu perbuatan yang membuat Putri Candrawathi merasa sangat sakit hati.

"Perbuatan tersebut yang menimbulkan sakit hati kepada Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu Imam Santoso.

"Majelis tidak menemukan adanya pelecehan atau pemerkosaan atau perbuatan lebih dari itu," tegasnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sidang vonis pada Senin (13/2/2023) (TribunNewsmaker Kolase)

Mendengar pernyataan Hakim Wahyu Imam Santoso Ferdy Sambo hanya terdiam.

Sementara keluarga Brigadir J yang turut hadir di sidang tersebut, menangis.

Ibu Brigadir J Harap Putri Dihukum 20 Tahun Penjara

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menyebut Putri Candrawathi sebagai biang kerok kematian putranya.

Rosti pun mengaku kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Putri dengan hukuman delapan tahun penjara.

"Putri Candrawathi di sini diberikan JPU yaitu tuntutan 8 tahun.

Itu sebagai keluarga, apalagi saya sebagai ibunda daripada almarhum Yosua, sangat sangat kecewa dan sangat sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam," kata Rosti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab, lalu lagi digiring opini-opini serta fitnah yang sangat luar biasa," tambahnya.

Baca juga: PERTANDA Apa? Jelang Vonis Ferdy Sambo, Brigadir J Datang di Mimpi, Vera Haru: Sabar ya Sayang

Padahal, jelas Rosti, Putri Candrawathi merupakan pemicu dari peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini.

Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai, Ferdy Sambo, sebagai penegak hukum," ujar dia.

Oleh karena itu, ia meminta Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan vonis maksimal kepada Putri Candrawathi.

Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J (YouTube MetroTv)

"Kami mengharapkan di atas 15 sampai 20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340," tutur Rosti.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.

Menurut JPU, Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya dan telah membuat gaduh.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya.

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU, Rabu (18/1/2023).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Ada Perkosaan, Putri Candrawathi Diyakini Majelis Hakim Hanya Sakit Hati dengan Brigadir J