Meskipun merupakan jenis obat yang umum dan tidak dianggap berbahaya di banyak negara, propofol dianggap sebagai zat ilegal di Korea.
Korea Selatan mengklasifikasikan obat tersebut sebagai obat psikotropika, yang berarti ilegal untuk meresepkan atau mengkonsumsi selain untuk perawatan yang ditentukan yang mungkin memerlukan anestesi.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul NASIB Karier Aktor Yoo Ah In yang Diselidiki karena Propofol, Kini Justru Terbukti Positif Ganja