"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin.
Trunoyudo menyampaikan, dari hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kasus Tabrak Lari Selvi Amelia, Sopir Tersangka, Mobil Audi Benar Milik Polisi, Ditumpangi Sosok Ini
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terang Trunoyudo.
Seperti diketahui, Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).
Selvi Amalia Nuraeni merupakan mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur.
Pengemudi mobil Audi yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni, Sugeng (41), telah ditahan.
Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara atas kasus tersebut.
(Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Sebelum Insiden Kecelakaan, Selvi Amalia Tunjukkan Perilaku Aneh, Minta Dicucikan Baju Serba Putih'