Kasus Ferdy Sambo

TERENYUH Tahu Isi Pledoi Bharada E, Mahfud MD Minta Icad Tabah: 'Saya Doa Kamu Dapat Hukuman Ringan'

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD minta Bharada E tegar dan kuat terima vonis hakim

Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman," tulis Mahfud MD.

Kemudian ia juga mengingatkan bahwa pembuka kasus ini yang pertama kali adalah Bharada E.

Saat itu Bharada E akhirnya mengakui bahwa kasus yang awalnya tembak menembak itu adalah pembunuhan.

Baca juga: Saya Gak Memaksa Kamu Menunggu Bharada E Ikhlas Jika Ditinggal Kekasih: Bahagiamu Adalah Bahagiaku

"Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan.

Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan.

Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," cuitnya.

Mahfud MD juga meminta Bharada E untuk tabah menerima vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Sejak itu semua jd terbuka, trmsk Ferdy yg kemudian mengaku sbg pembuat skenario.

Ingatlah stlh membuka rahasia kss ini kamu menyatakan bhw hatimu lega dan lepas dari himpitan krn tlh mengatakan kebenaran ttg hal yg semula digelapgulitakan.

Kamu jantan, hrs tabah menerima vonis," tulisnya lagi.

Isi Pledoi Bharada E

Bharada E saat bacakan pledoi di persidangan (YouTube MetroTv)

Seperti diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran telah mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu.

Kalau pun kamu harus menunggu, tunggu lah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E saat menyapaikan nota pembelaakn atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan, Bharada E mengaku ikhlas jika sang kekasih memilih laki-laki lain untuk menjadi pendamping hidupnya kelak.

Halaman
1234