Polisi memastikan insiden meledaknya kembang api di tangan Wakil Bupati Kaur merupakan kecelakaan.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, dilansir TribunBengkulu.com.
Ia mengatakan, tidak ditemukan unsur pelanggaran dalam kejadian tersebut.
"Pelanggarannya nggak ada, tindak pidananya tidak ada, karena itu bentuk kecelakaan."
"Karena ini kembang api, dan kembang api itu ada izinnya dan diperbolehkan."
"Sehingga tidak ada di sana unsur pidananya," kata Sudarno, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Petasan Jadi Petaka, Rumah Bowo Hancur karena Mercon, padahal Masih Baru Belum Dihuni
Berebda halnya jika yang meledak di tangan Wakil Bupati Kaur adalah petasan, yang memang dilarang penggunaannya.
"Kalau kembang api memang boleh, distributor juga di Bengkulu ini ada izinnya."
"Jadi untuk pelanggaran aturannya tidak ada, yang ada ini mungkin kurang hati-hati," jelasnya.
Kondisi Terkini
Akibat kejadian itu, Herlian mengalami luka parah di tangannya hingga harus menjalani operasi.
Tindakan operasi dilakukan oleh tim dokter di RSUD M Yunus Bengkulu pada Minggu (1/1/2023), mengutip TribunBengkulu.com.
Dirut RSUD M Yunus Bengkulu, Anjari Wahyu mengatakan, operasi tangan Herlian berjalan lancar.
Tangan kiri Herlian, katanya, yang mengalami rusak parah berhasil dioperasi dengan penyambungan tulang.
Namun, hanya tiga jari yang berhasil diselamatkan, sedangkan dua jari lainnya tidak berhasil disambungkan.