Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Beber Alasan Anak Buah Tak Berani Tolak Perintah, Janji Tanggung Jawab: Mereka Tak Salah

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Merasa bersalah seret anak buah ke kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo beber alasan mereka tak berani tolak perintahnya.

Ferdy Sambo juga menegaskan anak buahnya tidak salah, melainkan dirinya yang memberikan perintah yang salah.

"Karena saya juga sudah menyampaikan kepada terdakwa Cuk, saya tanggung jawab."

"Tapi kan kemudian ini terbuka, makanya sudah saya sampaikan di sidang kode etik mereka enggak ada yang salah, saya yang salah."

"Saya tanggung jawab semua, saya sudah mengorbankan mereka dengan memberikan perintah yang salah. Saya punya beban yang berat buat adek-adek saya ini dan keluarganya," ungkapnya.

Ferdy Sambo Akui Salah Seret Anak Buah dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku bersalah karena telah menyeret sejumlah anak buahnya dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J.

Bahkan, Ferdy Sambo siap untuk menerima hukumannya.

Ia memasrahkan semuanya pada kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa perintangan penyidikan Irfan Widyanto, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Jumat (16/12/2022).

"Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria kemudian Irfan Widyanto, tidak ada yang mengerti apa cerita (pembunuhan) sebenarnya."

"Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat."

"Saya tidak bisa menghadapi mereka semua karena saya tahu yang salah, saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi ini."

"Tapi yang saya pikir bahwa Yang Mulia yang mungkin bisa nanti menilai adik-adik saya ini seperti apa."

"Tidak ada yang salah karena tidak ada yang saya beritahu tentang cerita yang tidak benar (soal skenario pembunuhan) itu," kata Ferdy Sambo.

Baca juga: SEMPAT Tak Bisa Tidur 3 Hari, Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo & Putri Candrawathi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Warta Kota/ Yulianto Anto)

Dihadapan Majelis Hakim pun Ferdy Sambo mengaku merasa malu dan menyesali perbuatan yang menyeret banyak anggota kepolisian ini.

Halaman
123