Tarif untuk sekali kencan yakni Rp 250 ribu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy menjelaskan korban yang merupakan perempuan di bawah umur berinisial AS (16) dan AD (12).
Menurutnya, dari uang hasil transaksi prostitusi online yang dilakukan tersangka dipergunakan untuk foya-foya.
"Korban ditawarkan dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 800 ribu.
Uangnya mereka gunakan untuk minum minuman," kata Gustomi.
Gustomi menjelaskan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada hari Selasa (28/6/2022) lalu pihaknya berhasil mengamankan para pelaku.
Sebelumnya diberitakan, dua orang remaja berinisial FT (19) dan RM (17) warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini tega menjual teman wanitanya melalui aplikasi chatting media sosial.
Melalui aplikasi tersebut, pelaku menawarkan jasa kencan kepada pelanggan dengan tarif Rp 250 ribu untuk sekali kencan.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyidikan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy mengatakan tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online.
Adapun pengakuan pelaku baru satu kali menawarkan jasa kencan melalui aplikasi Mi Chat.
"Jadi antara korban dan pelaku ini statusnya berteman atau pacaran," kata Gustomi, Senin (4/7/2022).
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua.
Khususnya untuk orangtua agar senantiasa menjaga pergaulan anaknya. (*)
(TribunTrends.com/ Suli Hanna, Tribunpekanbaru.com)
Sebagian artikel ini diolah dari TribunPekanbaru.com yang berjudul Pacari Gadis 12 tahun, Lalu 'Dijual' ke Pria Hidung Belang, sekali Berhubungan Badan 800 Ribu.