TRIBUNTRENDS.COM - Kakaknya kecanduan judi online, sang adik curhat pilu pihak keluarga kena imbas.
Acul (bukan nama sebenarnya) adalah seorang warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung yang kecanduan judi online.
Gara-gara kecanduan judi online, pria 45 tahun itu sampai menjual perabotan rumah tangga seperti kulkas, tv, kursi, kasur hingga meja makan.
Kelakuan pria yang pencandu judi online di Pringsewu tersebut diungkapkan RY (29), adiknya kepada Tribun Lampung, Minggu (28/8/2022).
RY menceritakan kisahnya sebagai adik dari kakak penjudi itu karena apa yang dia alami bisa menjadi pembelajaran orang lain.
Sebab, menurut dia, imbas judi yang digandrungi sang kakak keluarga lah yang paling kesulitan.
Menurut RY, sudah sejak 5 tahun terakhir kakaknya kecanduan bermain judi.
Baca juga: SUAMI Takut Istri, Ngakunya Dibegal Kini Ketahuan Bohong, Ternyata Uang Rp 32 Juta Habis Buat Judi
Baca juga: Nasib Artis Dulu Terkenal, Hobi Main Judi hingga Bangkrut, Kini Jual Baju di Pasar
"Dari tahun 2017 itu sudah main judi," katanya.
Namun, kata RY, awalnya sang kakak memulai judi offline, yakni judi kartu.
Kemudian saat pandemi tahun 2020, kakaknya mulai beralih manin judi online dan kecanduan.
Akibat kecanduan judi online dari tahun 2020 tersbut, lanjutnya, kakaknya mulai menjual perabotan rumah tangga milik orang tuanya.
"Semua yang ada di rumah itu dijualin, mulai dari kulkas, tv juga, kemudian kemaren meja makan saja mau dijual," ungkapnya.
RY mengaku, keluarganya sudah tidak bisa lagi menasihati kakaknya.
"Sudah nggak ada yang mempan ngomongin kakak saya itu, mau orang tua, bahkan terkahir saya berkelahi hebat dengannya gara-gara kasur mau dijual," ujarnya.
Bahkan menurut RY, saat itu kakaknya sempat mengamcam dengan sajam.
"Kadang kalau marah nggak dikasih duit, bawa-bawa golok," katanya.
Tak hanya perabotan, kakaknya juga sering meminta uang kepada orang tuannya.
"Alasannya ada saja, bilang mau ngirimin anaknya, bilang mau buka usaha, tapi
dipakainya buat main judi di warnet," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, sikap kakaknya sangat berubah saat sudah kecanduan judi online.
Ia merasa, dampak kecanduan judi online merugikan tak hanya kakaknya, melainkan keluarga besarnya.
"Kakak saya itu sudah habis ratusan juta untuk main judi," lanjutnya.
RY menjelaskan, akibat kecanduan judi online ini, ia membawa orang tuanya pindah ke Bandar Lampung.
"Demi kebaikan kita bersama, sudah nggak ngerti lagi sama kakak saya, kerja nggak mau, bilang mau usaha tapi buat main judi," ungkapnya.
RY berharap, kisahnya ini dapat menjadi contoh untuk orang lain, agar jangan sampai melakukan hal yang sama.
Sebab menurutnya, jika kecanduan judi online, yang diruigikan malah orang sekitarnya.
Sementara, tetangganya mengatakan, ia beberapa kali melihat kakak RY menjual perbotan rumah tangga.
"Kalau rumah lagi sepi, bapak ibunya nggak ada, itu ada aja pick up yang dateng. Keluar-keluar bawa kulkas, meja makan," katanya.
Ia juga mengungkapkan, tetangga sekitar lingkungannya sudah mengatahui niat jualan perabot buat judi online.
"Kan kasian orang tuanya kalau gitu, habisa baranga-barangnya," pungkasnya.
Kapolda Minta Berantas Judi
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus tegas meminta jajaran Polres Pringsewu berantas Judi.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan dengan tegas penindakan Judi di wilayah Bumi Jejama Secancanan ketika kunjungan kerja ke Polres Pringsewu, Selasa (23/8/2022) kemarin.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menekankan, segala bentuk Judi di wilayah hukum Polres Pringsewu harus dihapuskan.
"Baik itu perjudian offline maupun online," tegas Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Pemberantasan perjudian, menurut Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dimana jajarannya di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran melakukan pemberantasan perjudian.
Akhmad Wiyagus mengingatkan kepada personel Polres Pringsewu terlibat perjudian.
"Jangan sampai saya dengar ada personel yang ikut terlibat," ungkapnya.
Tak hanya perjudian, Kapolda juga menekankan jajaran Polres Pringsewu untuk menindak tegas penyakit masyarakat lainnya.
"Tak hanya perjudian, tapi juga penyalahgunaan narkoba, kemudan bisnis ilegal yang melanggar UU di wilayah Polres Pringsewu," ungkapnya.
"Saya pastikan akan ditindak tegas," imbuhnya.
Selain itu, ia juga meminta, supaya personel meningkatkan kedisiplinan.
"Serta hindari pelanggaran tugas," ujarnya.
Ia juga meminta personel di jajaran Polres Pringsewu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan begitu, nantinya akan ada tingkat kepuasan kinerja kepolisian khususnya Polres Pringsewu.
Dalam arahannya, Kapolda Lampung mengungkapkan, kedatangannya ke Poles Pringsewu tak hanya bertatap muka secara langsung dengan personel.
Dirinya juga ingin melihat secara langsung situasi dan kondisi di wilayah hukum Pores Pringsewu.
Dalam kunjungannya, Kapolda Lampung didampingi Dir Intelkam, Dansat Brimob, Dir Pamobvit, Kabid Propam Polda Lampung serta Dir Resnarkoba Polda Lampung selaku Pamatwil Polres Pringsewu.
Rombongan Kapolda disambut langsung oleh PJ Bupati Pringsewu, Kapolres Pringsewu dan jajaran Forkopimda Kabupaten Pringsewu.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Lampung beserta rombongan juga berkesempatan bersilaturahmi dengan Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kabupaten Pringsewu.
Polda Lampung Tangkap Ratusan Pelaku Judi Online
Polda Lampung berhasil mengungkap 104 kasus perjudian dengan 238 tersangka judi online sampai dengan Agustus 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto kepada Tribun Lampung, Jumat (26/8/2022) dalam ekspose di Aula Polda Lampung.
"Dari tahun 2022 sampai dengan Agustus tahun ini ada sebanyak 104 kasus dan 238 orang tersangka judi online yang berhasil ditangkap," kata Brigjen Pol Subiyanto.
Pada tahun 2022 ada 18 kasus judi online dengan 54 orang tersangka dan judi konvensional 86 kasus dengan 184 orang tersangka.
Khusus untuk bulan Agustus berhasil ungkap 17 kasus judi online dengan 27 tersangka, lalu ada 44 kasus judi konvensional dengan 105 tersangka.
"Bahwasanya sekali lagi saya tegaskan bahwa perjudian ini masalah penyakit masyarakat," kata Brigjen Pol Subiyanto
Dalam pengungkapan diminta untuk kerjasamanya masyarakat dan diinformasikan kepada polisi baik dari Polsek, Polresta hingga ke Polda jika ada tindak pidana perjudian.
Sedangkan pada tahun 2021 lalu ada 146 kasus perjudian dengan 357 tersangka.
Polda Lampung menggelar ekspose hasil pengungkapan perkara tindak pidana Judi Online di Lampung.
Ekspose hasil ungkap tindak pidana Judi Online di Lampung ini akan dilaksanakan Polda Lampung, Jumat (26/8/2022) pukul 14.00 WIB.
Wakil Kepala Polda Lampung Brigjen Pol Subiyanto memimpin konferensi pers pengungkapan perkara Judi Online di Lampung tersebut.
Pengamatan Tribun Lampung di Polda Lampung, ada sekitar 36 pelaku kejahatan yang dihadirkan dalam ekspose tersebut.
Adapun barang bukti yang dihadirkan diantaranya ada 13 personal computer (PC).
Lalu ada juga uang dan beberapa smartphone yang digunakan oleh para pelaku.
Kemudian juga ada uang tunai yang dibungkus dengan plastik bening.
Para tersangka tersebut telah duduk didalam aula tempat digelarnya ekspose perkara.
Para awak media juga tengah menunggu ekspose tersebut.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti/Bayu Saputra)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kisah Pilu Adik dari Kakak Pencandu Judi Online di Lampung, Perabot Rumah Habis Dijual