Seperti melampirkan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, setoran awal, dan setoran lunas Biaya Perjalanan ibadah haji (BiPIH) jemaah haji meninggal.
Selain itu, pengganti porsi juga melampirkan surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh calon jemaah haji penerima pelimpahan.
"Melampirkan juga surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi yang ditandatangani oleh ahli waris dan diketahui oleh RT, RW, Lurah atau Kepala Desa, dan Camat," pungkasnya.
(TribunTrends/Tiara/Surya.co.id/ Febrianto Ramadani)
Sebagian artikel ini diolah dari Surya.co.id yang berjudul Cerita Calon Jemaah Haji Termuda Asal Kabupaten Sidoarjo, Gantikan Ayahnya yang Wafat.