Samsa mengatakan, kaitan Pekerja Migran pihak PT selaku pemeroses seharusnya bisa memantau PMI yang ditempatkan dalam masa kontrak.
"Ini sudah 12 tahun.
Berarti pihak PT tidak pernah mengawasinya, hanya bisa menempatkan," katanya.
Disinggung sisi keberangkatan dan dokumen, Samsa menjelaskan, Yuyun selama bekerja dokumennya tidak pernah diperpanjang oleh majikannya.
"Saya meminta kepada intansi terkait agar bisa memanggil pihak PT untuk mempertanggungjawabkan kepulangan Yuyun," kata Samsa. (fam)
Artikel ini diolah dari TribunCirebon.com yang berjudul 12 Tahun Kerja di Arab, Yuyun TKW Asal Cianjur Tak Digaji & Tak Diizinkan Cuti.