SETELAH Disembelih, Bolehkah Kita Menjual Daging Kurban? Buya Yahya Beri Penjelasan soal Hukumnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hewan kurban

Kementan menegaskan, daging hewan PMK aman untuk dikonsumsi. 

Namun, masyarakat diminta memperhatikan sejumlah hal untuk mengolah daging kurban secara baik dan benar untuk mencegah penularan PMK. 

Berikut ini empat tips mengolah daging kurban yang baik dan benar ditengah wabah PMK. 

Jangan mencuci daging

Daging sebaiknya tidak dicuci sebelum diolah.

Rebus daging selama 30 menit di air mendidih. 

Penyimpanan daging

Jika daging tidak langsung dimasak atau akan disimpan dalam freezer, maka daging bersama kemasan disimpan terlebih dahulu pada suhu dingin atau chiller selama minimal 24 jam. 

Rebus 30 menit

Jika jeroan masih mentah, rebus dulu dalam air mendidih selama 30 menit sebelum disimpan di kulkas atau diolah. 

Bersihkan bekas kemasan daging

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, pada pasal 34 mengatakan bahwa pengemasan potongan daging harus dalam kantong/wadah yang terpisah dari kemasan jeroan.  

Namun, sebelum membuang bekas kemasan daging, rendam terlebih dahulu dengan deterjen/pemutih pakaian/cuka dapur untuk mencegah cemaran virus ke lingkungan. 

(Surya.co.id/Arum Puspita)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Buya Yahya, Serta 4 Cara Mengolah Daging yang Baik dan Benar