TRIBUNTRENDS.COM - Dengan menjanjikan untung besar, mantan tenaga kerja wanita (TKW) ini ajak ribuan orang investasi kepadanya.
Namun yang dilakukan wanita ini bukan investasi yang sebenarnya.
TKW asal Kebumen ini berhasil membohongi ribuan orang dan mendapatkan uang Rp 200 miliar.
Salah satu korbannya yakni tetangganya sendiri yang melaporkan TKW tersebut ke polisi.
Mantan tenaga kerja wanita (TKW) asal Kebumen, FT (36) alias Fitri Crypto, di tangkap polisi atas dugaan investasi bodong.
Wanita tersebut diduga telah menggelapkan dana hingga Rp 200 miliar, yang berhasil dihimpun dari 2.800 warga.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Masih Berlanjut, Doni Salmanan Bakal Diserahkan Bareskrim ke Kajari Bandung
Korban tak hanya warga Cilacap tetapi juga warga lain di berbagai wilayah di Indonesia.
"Yang kami ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui keterangan resmi yang dikutip, Senin (4/7/2022).
Burhanuddin menjelaskan, para korban menyetorkan uang kepada FT dengan besaran mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar.
Dalam menghimpun dana ini, FT menggunakan bendera Plan Titip Trading (PTT) Fitri Crypto.
Para korban dijanjikan keuntungan 5 persen setiap 10 hari.
Untuk meyakinkan para korban, FT mengadakan pertemuan dua bulan sekali.
Hal ini dilakukan agar para investor lebih bersemangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.
Baca juga: SAMPAI Jual Rumah, Korban Investasi Batu Bara Yusuf Mansur Rela Tanam Duit Rp500 Juta, Kini Ngontrak
Namun, uang dari para investor baru itu rupanya digunakan untuk memberikan keuntungan kepada investor yang lebih dahulu bergabung.
Burhanuddin mengatakan, penipuan yang berlangsung sejak 2020 itu akhirnya terbongkar setelah salah satu korban, yang merupakan tetangga FT, curiga.