VIRAL Curhat Suci, ASN yang Dituduh Jadi Selingkuhan Suaminya Dicecar Polisi 10 Jam, Kondisi Disorot

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengakuan dosa ASN main serong dengan istri orang hingga punya anak

Respon Atasan DKM dan W

Kisah layangan putus versi Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang tengah viral nyatanya bukan kabar burung.

Sebab atasan dari dua sosok yang diduga ber selingkuh telah mengetahui perbuatan anak buahnya.

Tak tinggal diam, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H Husin pun segera memanggil DKM dan W, dua ASN yang diisukan ber selingkuh selama tujuh tahun.

Pasca-viralnya kisah perselingkuhan yang diurai Suci Darma, pihak dari pemerintah Kabupaten OKI terkejut.

Sekda Kabupaten OKI H Husin sangat menyayangkan kejadian yang dilakukan ASN bawahannya.

"Sebagai atasan tentunya sangat menyayangkan terkait dugaan per selingkuhan antara Damsir dan Winda ini. Meskipun ini merupakan permasalahan pribadi mereka," ujar H Husin dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel, Rabu (11/5/2022).

Tak tinggal diam, H Husin segera bertindak usai mengetahui isu tersebut.

Ia langsung memanggil DKM dan W guna menginterogasi keduanya.

Tak disangka, DKM dan W melayangkan pernyataan mengejutkan di depan atasan mereka.

Polwan Suci Diselingkusi Suami yang berprofesi sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. (Instagram @sucidrma)

Alih-alih membantah, DKM dan W tak menampik bahwa mereka memang pasangan selingkuh.

Seperti diketahui, W sudah punya suami berinisial Y.

"Sebelum berita ini viral. Kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ungkap H Husin.

Guna mengusut kasus per selingkuhan tersebut, Pemkab OKI telah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur inspektorat, kepegawaian, dan atasan langsung dari yang bersangkutan.

"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi," imbuh H Husin.

Dalam waktu dekat, Sekda bersama tim lainnya akan mengadakan pemeriksaan kode etik.

Jika DKM dan W terbukti bersalah, mereka akan diganjar dengan hukuman.

DKM dan W diperiksa terkait Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," pungkas H Husin.

(TribunnewsBogor.com/ Khairunnisa)

Artikel ini diolah dari TribunnewsBogor.com yang berjudul 10 Jam Dicecar Polisi, Kondisi ASN Bersuami yang Diisukan Selingkuh Disorot, Polwan Suci Ucapkan Doa.