TRIBUNTRENDS.COM - Kasus rudapaksa siswi SMP terjadi di Bengkulu.
Awalnya, siswi SMP tersebut sedang pacaran di kebun sawit.
Kekasih dari siswi SMP dikabarkan kabur sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi.
Bagaimana kronologinya?
Empat pemuda di Kabupaten Bengkulu Tengah dibekuk aparat Polres Bengkulu Tengah setelah diduga merudapaksa seorang siswi salah satu SMP di daerah itu.
Keempat pelaku berinisial SOY (15), Am (27), DD (18), He (18) warga Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah.
Baca juga: Kronologi Terkuaknya Kasus Bapak Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas, Ibu Lapor Polisi
Baca juga: KETAHUAN Rudapaksa Karyawan, Bos Warteg Ini Meregang Nyawa setelah Coba Akhiri Hidup, Perut Terluka
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Donal mengatakan, keempat pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing.
"Saat ditangkap di rumah mereka masing-masing, tidak ada perlawanan," tegas Donal.
Peristiwa miris itu terjadi berawal ketika korban yang masih berusia 15 tahun sedang berada di sebuah kebun sawit bersama pacarnya, Fa .
"Saat korban sedang berdua-duaan, datang lah keempat pelaku, melihat kedatangan keempat pelaku, Fa melarikan diri meninggalkan korban," jelas Donal.
Keempat pelaku kemudian mengancam akan melaporkan perbuatan NL dan Fa yang asik berduaan di kebun sawit.
"Pada saat itu juga keempat pelaku merobohkan badan korban ke tanah dan melakukan pemerkosaan secara bergiliran," tambah Donal.
Baca juga: AKHIRNYA Pelaku Menyerahkan Diri, Ayah Rudapaksa Malaikat Kecil hingga Tewas Takut Diamuk Warga
Baca juga: Modus Pelaku Jual Lima Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi MiChat Terungkap, Bagaimana Kronologinya?
Usai melakukan merudapaksa korban, keempat pelaku kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian.
"Saat ini keempat pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuh Donal.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan terjerat pasal 81 ayat satu Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
(Tribunbengkulu.com/ Suryadi Jaya)
Artikel ini diolah dari Tribunbengkulu.com yang berjudul Pacaran Di Kebun Sawit, Siswi SMP di Bengkulu Tengah Dirudapaksa Empat Pemuda.