TRIBUNTRENDS.COM - Doni Salmanan kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah menjadi tersangka kasus penipuan.
Baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan jumpa pers terkait kasus penipuan berkedok trading yang menyeret Doni Salmanan.
Di kesempatan itu, Bareskrim juga mengungkapkan pekerjaan Crazy Rich Bandung itu sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Benarkah profesi Doni Salmanan yang tercatat di KTP tak sesuai dengan julukannya sebagai Crazy Rich?
Baca juga: NASIB Karyawan Doni Salmanan Luntang-Lantung, Kena Imbas Usai Bos Jadi Tersangka, Kini Menganggur?
Baca juga: RUMAH Mewah Disita, Doni Salmanan Ditahan, Dimana Dinan Fajrina Kini Tinggal? Terungkap Kondisinya
Profesi Doni Salmanan yang tercatat di KTP adalah buruh harian lepas.
Di KTP-nya, Doni disebut masih berusia 23 tahun.
"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan
Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Asep menuturkan bahwa kini Doni terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.
Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.
"DS melakukanperbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang berisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website
Quotex," jelas dia.
Korban dari aplikasi ini diperkirakan ribuan orang.
Hal itu jika merujuk jumlah member Doni di Telegram yang mencapai 25 ribu.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu Quotex dan bagaimana cara kerjanya.
Asep mengatakan Quotex ialah aplikasi yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing.
"Web Quotex adalah aplikasi yang dirilis 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing. Website
tersebut tidak terdaftar dalam Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan sudah dinyatakan ilegal," kata Asep.