TRIBUNTRENDS.COM - Daus Mini dikabarkan berurusan dengan pihak berwajib.
Sang artis terjaring dalam razia.
Kendaraan pribadinya disebut melanggar sejumlah aturan.
Artis Ahmad Firdaus atau kerap disapa Daus Mini terjaring razia tim Perintis Presisi Polres Metro Depok saat melakukan Patroli pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Mobil yang dikendarai pria 34 tahun itu diketahui melanggar beberapa aturan.
Baca juga: FOTO Jenazah Tangmo Nida Viral di Sosmed, Polisi Thailand Wanti-wanti: Penjara 3 Bulan atau Denda
Baca juga: Sang Ibu Menikah Lagi, Gadis Ini Syok Lihat Sosok Calon Ayah Tiri, Buru-buru Lapor Polisi, Kenapa?
Terkait hal ini, anggota Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra angkat bicara.
Kabar tersebut diketahui Tribunnews dari unggahan YouTube channel KH INFOTAINMENT, Kamis (10/3/2022).
"Ditemukan kendaraan pribadi yang menggunakan sirene dan strobo," kata AKBP Jhoni Eka.
Oleh karena itu, kini pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terkait hal ini akan dilakukan pemeriksaan karena tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas AKBP Jhoni Eka.
Lebih lanjut, AKBP Jhoni Eka menekankan bahwa sirene dan strobo hanya digunakan untuk kendaraan dinas.
"Kalau misalkan strobo dengan sirene itu sudah jelas dalam Undang-Undang Pasal 287 Ayat 4 itu hanya berlaku untuk kendaraan dinas seperti TNI, Polri dan kendaraan yang diprioritaskan," paparnya.
Berdasarkan Pasal 287 Ayat 4 Daus Mini terancam hukuman penjara dan denda.
"Karena ini kendaraan pribadi maka dilakukan pemeriksaan dan penilanggan sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4 dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan dan atau denda 250 ribu" terangnya.
Baca juga: Indra Kenz Ditangkap Akibat Trading Ilegal, Nama Kekasih Terseret, Polisi: Kita Cek, Semua Terdata
Baca juga: Saya Telpon tapi Polisi yang Angkat, PEDIH Hati Istri saat Tahu Suaminya Tewas, Baru 2 Bulan Nikah
AKBP Jhoni Eka menjelaskan bahwa mobil yang dikendarai Daus Mini memiliki nomor polisi yang tidak sesuai dengan STNK.