Breaking News:

Daus Mini Terjaring Razia Dini Hari, Polisi Temukan Beberapa Pelanggaran pada Kendaraan Pribadi

Daus Mini terjaring razia yang dilakukan dini hari. Polisi temukan beberapa pelanggaran di kendaraan pribadi sang artis.

Editor: Suli Hanna
Rissa Indrasty/Grid.ID, Tribun Jakarta/Istimewa
Mobil Daus Mini ditilang karena penggunaan rotator, strobo dan sirine, pelat nomor palsu, di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok pada Kamis (10/3) dini hari. 

TRIBUNTRENDS.COM - Daus Mini dikabarkan berurusan dengan pihak berwajib.

Sang artis terjaring dalam razia.

Kendaraan pribadinya disebut melanggar sejumlah aturan.

Artis Ahmad Firdaus atau kerap disapa Daus Mini terjaring razia tim Perintis Presisi Polres Metro Depok saat melakukan Patroli pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Mobil yang dikendarai pria 34 tahun itu diketahui melanggar beberapa aturan.

Baca juga: FOTO Jenazah Tangmo Nida Viral di Sosmed, Polisi Thailand Wanti-wanti: Penjara 3 Bulan atau Denda

Baca juga: Sang Ibu Menikah Lagi, Gadis Ini Syok Lihat Sosok Calon Ayah Tiri, Buru-buru Lapor Polisi, Kenapa?

Daus Mini terjaring razia polisi
Daus Mini terjaring razia polisi (Kolase Tribunnews/ TribunTimur)

Terkait hal ini, anggota Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra angkat bicara.

Kabar tersebut diketahui Tribunnews dari unggahan YouTube channel KH INFOTAINMENT, Kamis (10/3/2022).

"Ditemukan kendaraan pribadi yang menggunakan sirene dan strobo," kata AKBP Jhoni Eka.

Oleh karena itu, kini pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terkait hal ini akan dilakukan pemeriksaan karena tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas AKBP Jhoni Eka.

Lebih lanjut, AKBP Jhoni Eka menekankan bahwa sirene dan strobo hanya digunakan untuk kendaraan dinas.

"Kalau misalkan strobo dengan sirene itu sudah jelas dalam Undang-Undang Pasal 287 Ayat 4 itu hanya berlaku untuk kendaraan dinas seperti TNI, Polri dan kendaraan yang diprioritaskan," paparnya.

Berdasarkan Pasal 287 Ayat 4 Daus Mini terancam hukuman penjara dan denda.

"Karena ini kendaraan pribadi maka dilakukan pemeriksaan dan penilanggan sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4 dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan dan atau denda 250 ribu" terangnya.

Baca juga: Indra Kenz Ditangkap Akibat Trading Ilegal, Nama Kekasih Terseret, Polisi: Kita Cek, Semua Terdata

Baca juga: Saya Telpon tapi Polisi yang Angkat, PEDIH Hati Istri saat Tahu Suaminya Tewas, Baru 2 Bulan Nikah

Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra
Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra (Tangkapan layar dari Tribunnews)

AKBP Jhoni Eka menjelaskan bahwa mobil yang dikendarai Daus Mini memiliki nomor polisi yang tidak sesuai dengan STNK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Daus Minipolisiraziamobil
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved