Proses selanjutnya akan ditangani Kejaksaan hingga proses pengadilan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).
Dalam informasi yang disampaikan akun Instagram Bea Cukai Jakarta, @bcakanwiljakarta, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.
Selain itu, beberapa aset lain milik Putra Siregar juga disita.
Ada pula jaminan yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh pihak Putra Siregar.
Uang senilai Rp 500 juta dan rumah senilai Rp 1,5 miliar menjadi jaminan.
Penyidik Bea dan Cukai DKI serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat PS dijerat pasal Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
(Tribunnewswiki.com/SO)
Artikel ini diolah dari Tribunnewswiki.com yang berjudul Putra Siregar