Breaking News:

Kabar Baik! Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS Mulai Cair 1 September 2025

Mulai 1 September 2025, PT Taspen secara resmi menyalurkan pembayaran gaji pokok dan tunjangan pensiunan bagi para PNS yang telah purna tugas.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Kolase TribunTimur.com/ist
TUNJANGAN PNS - Mulai 1 September 2025, PT Taspen secara resmi menyalurkan pembayaran gaji pokok dan tunjangan pensiunan bagi para PNS yang telah purna tugas. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan di seluruh penjuru Indonesia. 

Mulai Senin, 1 September 2025, PT Taspen secara resmi mulai menyalurkan pembayaran gaji pokok dan tunjangan pensiun untuk para PNS yang telah purna tugas.

Kebijakan ini merujuk pada ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kenaikan Gaji dan Tunjangan Jadi Bagian dari Reformasi Kesejahteraan

Dalam PP tersebut, ditetapkan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan tak hanya berlaku bagi ASN aktif, tetapi juga mencakup TNI, Polri, serta para pensiunan PNS

Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi kesejahteraan aparatur negara, yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan taraf hidup para pensiunan.

Setiap bulannya, pencairan dana pensiun dilakukan secara rutin antara tanggal 1 hingga 10, melalui PT Taspen. 

Para pensiunan bisa menerima dana tersebut melalui transfer ke rekening bank mitra, atau mengambilnya secara langsung di kantor pos terdekat.

Skema Perhitungan dan Besaran Pensiun

Sistem pensiun yang diterapkan pemerintah masih mengacu pada skema manfaat pasti. 

Perhitungannya menggunakan rumus, 2,5 persen x masa kerja x gaji pokok terakhir dengan batas maksimum sebesar 75?ri gaji pokok terakhir.

Dengan rumus ini, nominal pensiun yang diterima masing-masing orang bisa berbeda, tergantung dari golongan dan masa kerja mereka.

Untuk periode September 2025, pemerintah telah menetapkan kisaran gaji pensiun pokok sebagai berikut:

- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.215.800

Halaman 1/2
Tags:
PNSSeptembertunjanganpensiunan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved