Nominal Gaji Pensiunan PNS September 2025, Mohon Maaf Tidak Ada Kenaikan Tapi Dapat Tunjangan Beras
Kabar kurang baik untuk para PNS, pasalnya pemerintah belum bisa menaikkan gaji pensiunan mulai bulan September, begini penjelasan dari PT Taspen.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Melihat kebijakan yang berlaku saat ini, besar kemungkinan tidak akan ada kenaikan gaji pensiun pada tahun 2026, kecuali ada perubahan regulasi dari pemerintah.
Meski begitu, PT Taspen tetap berkomitmen menyalurkan gaji pensiun secara penuh dan tanpa potongan, memberikan kepastian bagi para pensiunan dalam menerima hak bulanan mereka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara tegas menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tidak mengalokasikan ruang untuk kenaikan gaji, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa besaran gaji pensiun di tahun 2026 akan tetap sama seperti yang berlaku saat ini, tanpa adanya penyesuaian baru.
Dengan kepastian ini, para pensiunan diharapkan untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu atau spekulasi terkait kenaikan gaji yang beredar di masyarakat.
Meski tak ada kenaikan, pemerintah menjamin pembayaran pensiun tetap aman, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen ini mencerminkan keseriusan negara dalam memenuhi hak para pensiunan secara konsisten.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
| Video Amien Rais Kritik Prabowo dan Teddy Hilang dari YouTube Usai Viral, Komdigi Beri Respons |
|
|---|
| Pesta Narkoba Usai Habisi Nenek di Pekanbaru, Kini Pelaku Pembunuhan Tak Bisa Jalan Usai Ditembak |
|
|---|
| Kondisi Purbaya Yudhi Sadewa Disorot, Berat Badan Turun 9 Kg dan Sempat Disuntik 8 Kali |
|
|---|
| Lautan Bunga di Stasiun Bekasi Timur, Warga Tunjukkan Duka untuk Korban Tragedi Tabrakan Kereta |
|
|---|
| Kronologi Mobil Diduga Milik Kepala Dinas Tabrak Kerumunan Siswa SD di Pandeglang, 2 Orang Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/PPPK-DAN-PNS-Berikut-perbedaan-PNS-dan-PPPK.jpg)