Breaking News:

Rincian Gaji Anggota DPR Seusai Tak Dapat Rumah Dinas, Berikut Daftar Tunjangan, Ada Bantuan Listrik

Masih ramai mengenai gaji dan tunjangan para anggota DPR RI yang disebut-sebut naik hingga 3 juta per hari, bahkan per bulannya bisa capai Rp90 juta.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS/PRIYOMBODO
GEDUNG DPR RI - Masih ramai mengenai gaji dan tunjangan para anggota DPR RI yang disebut-sebut naik hingga 3 juta per hari, bahkan per bulannya bisa capai Rp90 juta. 

TRIBUNTRENDS.COM - Akhir-akhir ini, jagat media sosial tengah dihebohkan dengan isu mengenai gaji anggota DPR RI yang disebut-sebut naik hingga Rp3 juta per hari atau jika dikalkulasi, bisa mencapai sekitar Rp90 juta per bulan. 

Isu ini semakin memancing perhatian publik setelah muncul kebijakan terbaru terkait fasilitas rumah dinas bagi para anggota dewan.

Isu tersebut mencuat usai beredarnya keputusan bahwa mulai periode 2024–2029, para anggota DPR RI tidak lagi akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan (rumah dinas). 

Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, melalui surat resmi bernomor B/733/RT.01/09/2024.

“Kami telah menetapkan bahwa anggota DPR RI untuk periode 2024–2029 tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan (rumah dinas),” tegas Indra Iskandar.

Dengan ditiadakannya fasilitas rumah dinas tersebut, pertanyaan publik pun mengarah pada hal lain, sebenarnya, berapa total penghasilan yang diterima oleh anggota DPR RI setiap bulannya?

Baca juga: Gaji DPR Indonesia vs Malaysia & Singapura, Siapa Paling Fantastis? Benarkah Rp 3 Juta Sehari?

Untuk menjawab rasa penasaran masyarakat, berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan yang diatur dalam regulasi resmi:

Gaji Pokok Anggota DPR RI

Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000

- Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan

- Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000 per bulan

- Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan

Berikut Ini Rincian Tunjangan Anggota DPR RI, dari Tunjangan Istri hingga Kehormatan

1. Tunjangan Melekat

Tunjangan melekat adalah tunjangan rutin yang diterima oleh anggota DPR berdasarkan status keluarga maupun jabatan. Berikut rinciannya:

  • Tunjangan istri atau suami: Rp420.000 per bulan

  • Tunjangan anak: Rp168.000 per anak

  • Uang sidang atau paket: Rp2.000.000 per bulan

  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 per bulan

  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan

  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813 per bulan

2. Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan yang melekat pada status pribadi dan jabatan, anggota DPR RI juga menerima tunjangan lain yang sifatnya khusus. 

Salah satunya adalah tunjangan kehormatan yang diberikan sebagai bentuk pengakuan atas posisi mereka sebagai pejabat negara:

  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000 per bulan

Jika digabungkan, jumlah total tunjangan yang diterima seorang anggota DPR RI bisa jauh melampaui gaji pokoknya yang hanya sekitar Rp4,2 juta per bulan.

Hal ini yang kemudian kerap menimbulkan diskusi publik terkait transparansi dan proporsionalitas penghasilan pejabat negara.

3. Fasilitas Perjalanan Dinas Anggota DPR RI

Tidak hanya itu, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas perjalanan dinas dengan nominal yang cukup signifikan, tergantung dari tingkat daerah yang dikunjungi. 

Fasilitas ini bertujuan untuk mendukung mobilitas mereka dalam menjalankan tugas di lapangan.

Adapun rincian uang harian dan uang representasi perjalanan dinas adalah sebagai berikut:

Perjalanan Dinas ke Daerah Tingkat I (Provinsi)

Untuk kunjungan ke wilayah provinsi atau setingkat Daerah Tingkat I, anggota DPR RI mendapatkan:

  • Uang harian: Rp5.000.000 per hari

  • Uang representasi: Rp4.000.000 per hari

Kunjungan kerja ke tingkat provinsi biasanya dilakukan dalam rangka pengawasan, rapat kerja dengan pemerintah daerah, atau sosialisasi program legislasi.

Perjalanan Dinas ke Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota)

Sementara itu, jika kunjungan dilakukan ke wilayah Daerah Tingkat II seperti kabupaten atau kota, besaran fasilitas yang diterima sedikit lebih rendah, yakni:

  • Uang harian: Rp4.000.000 per hari

  • Uang representasi: Rp3.000.000 per hari

Walau demikian, total pengeluaran untuk perjalanan dinas anggota DPR tetap menjadi perhatian masyarakat dan lembaga pengawas keuangan, mengingat aktivitas dinas ke daerah dilakukan secara rutin oleh banyak anggota dewan.

Baca juga: Bukti Tak Cuma Omong Doang, Verrell Bramasta Tak Ambil Gaji DPR 1 Tahun, Kekayaan Putra Venna Rp51 M

4. Perubahan Fasilitas Perumahan Anggota DPR RI Periode 2024–2029

Selama ini, anggota DPR RI dikenal mendapatkan fasilitas rumah jabatan yang tersebar di kawasan strategis seperti Kalibata dan Ulujami. 

Selain rumah itu sendiri, biaya pemeliharaan gedung juga menjadi tanggungan pemerintah sebagai bagian dari fasilitas pendukung tugas para wakil rakyat.

Namun, mulai tahun 2024, ada perubahan signifikan terkait hal ini. 

Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024, fasilitas rumah dinas untuk anggota DPR periode 2024–2029 resmi dihapuskan.

Sebagai penggantinya, para anggota dewan akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50.000.000 per bulan. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi dan penyesuaian anggaran, sekaligus merespons berbagai kritik dari masyarakat mengenai transparansi dan penggunaan fasilitas negara.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
Anggota DPRDgajirumah dinastunjanganlistrik
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved