Kunci Jawaban
JAWABAN: PINTAR Kemenag Modul 3.5 Bagian 2, Konsep Dasar Pendidikan Inklusif
Inilah kunci jawaban Modul 3.5 Bagian 2 yang ditujukan untuk peserta pelatihan pembelajaran inklusif pada madrasah/sekolah di platform PINTAR Kemenag
Editor: Tim TribunTrends
Inilah kunci jawaban Modul 3.5 Bagian 2 yang ditujukan untuk peserta pelatihan pembelajaran inklusif pada madrasah/sekolah di platform PINTAR Kemenag
TRIBUNTRENDS.COM – Berikut kunci jawaban modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan Inklusif - Bagian 2 yang ditujukan untuk peserta Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah di platform PINTAR Kemenag.
Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Pelatihan Mandiri Bersertifikat pada 23–27 Agustus 2025. Pelatihan ini dilaksanakan melalui platform PINTAR Kemenag berbasis Massive Open Online Course (MOOC), dengan tujuan meningkatkan kompetensi serta mengembangkan pengetahuan tenaga pendidik, kependidikan, dan masyarakat umum.
Salah satu materi yang disajikan adalah Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah, yang bertujuan membangun ekosistem layanan pendidikan inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.
Dalam pelatihan ini, peserta akan memperoleh materi dan mengerjakan soal dari 22 modul.
Bagi peserta yang mengalami kesulitan pada modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan Inklusif - Bagian 2, artikel ini dapat digunakan sebagai referensi.
Simak kunci jawabannya berikut ini dalam Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah di PINTAR Kemenag.
Kunci Jawaban 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2
1. Di lembaga pendidikan keberagaman identitas dan latar belakang anak akan mempengaruhi …
Kunci Jawaban: perilaku, kemampuan dan kebutuhan mereka di dalam kelas.
2. Bentuk fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di madrasah berupa …
Kunci Jawaban: Semua jawaban benar
3. Peraturan Menteri Agama yang mengatur Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yaitu …
Kunci Jawaban: Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015.
4. Peserta didik berkebutuhan khusus yang berada di madrasah berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran di kelas bersama dengan peserta didik lainnya. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu
| Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 225: Penggunaan Filsafat Yunani dalam Ilmu Kalam |
|
|---|
| Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Hal 157: Peran dan Tanggung Jawab Media Massa dalam Menjaga Keutuhan NKRI |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 276: Syarat Melakukan Ijtihad dan Contoh Far’u |
|
|---|
| Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 158: Kelebihan Negara Kesatuan dengan Desentralisasi |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 250: Etos Kerja dan Motivasi Pelajar dalam Perspektif Agama Islam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Inilah-kunci-jawaban-Modul-35-Bagian-2.jpg)