Kunci Jawaban
JAWABAN: PINTAR Kemenag Modul 3.5 Bagian 2, Konsep Dasar Pendidikan Inklusif
Inilah kunci jawaban Modul 3.5 Bagian 2 yang ditujukan untuk peserta pelatihan pembelajaran inklusif pada madrasah/sekolah di platform PINTAR Kemenag
Editor: Tim TribunTrends
Inilah kunci jawaban Modul 3.5 Bagian 2 yang ditujukan untuk peserta pelatihan pembelajaran inklusif pada madrasah/sekolah di platform PINTAR Kemenag
TRIBUNTRENDS.COM – Berikut kunci jawaban modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan Inklusif - Bagian 2 yang ditujukan untuk peserta Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah di platform PINTAR Kemenag.
Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Pelatihan Mandiri Bersertifikat pada 23–27 Agustus 2025. Pelatihan ini dilaksanakan melalui platform PINTAR Kemenag berbasis Massive Open Online Course (MOOC), dengan tujuan meningkatkan kompetensi serta mengembangkan pengetahuan tenaga pendidik, kependidikan, dan masyarakat umum.
Salah satu materi yang disajikan adalah Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah, yang bertujuan membangun ekosistem layanan pendidikan inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.
Dalam pelatihan ini, peserta akan memperoleh materi dan mengerjakan soal dari 22 modul.
Bagi peserta yang mengalami kesulitan pada modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan Inklusif - Bagian 2, artikel ini dapat digunakan sebagai referensi.
Simak kunci jawabannya berikut ini dalam Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah di PINTAR Kemenag.
Kunci Jawaban 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2
1. Di lembaga pendidikan keberagaman identitas dan latar belakang anak akan mempengaruhi …
Kunci Jawaban: perilaku, kemampuan dan kebutuhan mereka di dalam kelas.
2. Bentuk fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di madrasah berupa …
Kunci Jawaban: Semua jawaban benar
3. Peraturan Menteri Agama yang mengatur Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yaitu …
Kunci Jawaban: Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015.
4. Peserta didik berkebutuhan khusus yang berada di madrasah berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran di kelas bersama dengan peserta didik lainnya. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu
Jawaban Latihan Soal PTS/STS Kimia Kelas 12 Sifat Koligatif Larutan Seperti Penurunan Tekanan Uap |
![]() |
---|
Kunci Jawaban UTS Matematika Kelas 7: KPK dari 12, 18 adalah? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Latihan Soal PTS/STS PJOK Kelas 12 Gerakan Roll, yaitu Gerakan Berguling |
![]() |
---|
Kunci Jawaban UTS Bahasa Inggris Kelas 7 SMP: The Word Aunt Refers to Your |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Latihan Soal STS Pendidikan Pancasila Kelas 10 Beserta Indikator Soal Terbaru |
![]() |
---|