Breaking News:

Kunci Jawaban

JAWABAN: PINTAR Kemenag Modul 3.5 Bagian 2, Konsep Dasar Pendidikan Inklusif

Inilah kunci jawaban Modul 3.5 Bagian 2 yang ditujukan untuk peserta pelatihan pembelajaran inklusif pada madrasah/sekolah di platform PINTAR Kemenag

TribunTrends.com/ Imaged by AI
Inilah kunci jawaban Modul 3.5 Bagian 2 yang ditujukan untuk peserta pelatihan pembelajaran inklusif pada madrasah/sekolah di platform PINTAR Kemenag 

Inilah kunci jawaban Modul 3.5 Bagian 2 yang ditujukan untuk peserta pelatihan pembelajaran inklusif pada madrasah/sekolah di platform PINTAR Kemenag

TRIBUNTRENDS.COM – Berikut kunci jawaban modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan Inklusif - Bagian 2 yang ditujukan untuk peserta Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah di platform PINTAR Kemenag.

Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Pelatihan Mandiri Bersertifikat pada 23–27 Agustus 2025. Pelatihan ini dilaksanakan melalui platform PINTAR Kemenag berbasis Massive Open Online Course (MOOC), dengan tujuan meningkatkan kompetensi serta mengembangkan pengetahuan tenaga pendidik, kependidikan, dan masyarakat umum.

Salah satu materi yang disajikan adalah Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah, yang bertujuan membangun ekosistem layanan pendidikan inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.

Dalam pelatihan ini, peserta akan memperoleh materi dan mengerjakan soal dari 22 modul.

Bagi peserta yang mengalami kesulitan pada modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan Inklusif - Bagian 2, artikel ini dapat digunakan sebagai referensi.

Simak kunci jawabannya berikut ini dalam Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah di PINTAR Kemenag.

Kunci Jawaban 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2

1. Di lembaga pendidikan keberagaman identitas dan latar belakang anak akan mempengaruhi …

Kunci Jawaban: perilaku, kemampuan dan kebutuhan mereka di dalam kelas.

2. Bentuk fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di madrasah berupa …

Kunci Jawaban: Semua jawaban benar

3. Peraturan Menteri Agama yang mengatur Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yaitu …

Kunci Jawaban: Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015.

4. Peserta didik berkebutuhan khusus yang berada di madrasah berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran di kelas bersama dengan peserta didik lainnya. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu 

Halaman
123
Tags:
kunci jawabanModul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan InklusifPINTAR Kemenag
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved